in ,

Kemenhub Tambah Pelabuhan Terapkan Inaportnet

Kemenhub Tambah Pelabuhan Terapkan Inaportnet
FOTO: Dok.Dephub.go.id

Kemenhub Tambah Pelabuhan Terapkan Inaportnet

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali tambah sebanyak 32 pelabuhan yang terapkan aplikasi layanan kapal dan barang berbasis on-line atau Inaportnet. Sehingga, pada tahun ini, total sebanyak 109 pelabuhan yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia yang sudah menerapkan Inaportnet.

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Inaportnet merupakan salah satu aplikasi berskala nasional yang mengintegrasikan sistem informasi dari berbagai lembaga terkait maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Inaportnet menjadi salah satu Instruksi Presiden dalam upaya penataan ekosistem logistik. Untuk itu, saya minta komitmen dan konsistensi semua pihak terkait terhadap standar operasional (SOP) yang berlaku,” ungkapnya saat menghadiri secara daring peluncuran (go live) penerapan aplikasi Inaportnet di 32 pelabuhan di Jakarta, Selasa (13/12).

Ia menambahkan, pada tahun 2023, pihaknya akan terus menambah jumlah pelabuhan yang menerapkan Inaportnet.

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

“Targetnya di tahun 2023 kita tambah lagi 151 pelabuhan, sehingga total 260 pelabuhan sudah menerapkan Inaportnet pada tahun depan,” tambahnya.

Selain go live Inaportnet, pada kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatangan Pakta Integritas penerapan Inaportnet pada 32 pelabuhan, 32 Badan Usaha Pelabuhan, dan 14 Distrik Navigasi.

Adapun ke-32 pelabuhan yang telah menerapkan Inaportnet diantaranya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, KSOP Kelas IV Badas, KSOP Kelas IV Banda Naira, KSOP Kelas IV Bima, KSOP Kelas IV Celukan Bawang, KSOP Kelas IV Ende, KSOP Kelas IV Fak-Fak, KSOP Kelas IV Kalabahi, KSOP Kelas IV Kalianget, KSOP Kelas IV Ketapang, KSOP Kelas IV Kumai, KSOP Kelas IV Laurentius Say.

Selanjutnya adalah KSOP Kelas IV Manokwari, KSOP Kelas IV Merauke, KSOP Kelas IV Nunukan, KSOP Kelas IV Padangbai, KSOP Kelas IV Panarukan, KSOP Kelas IV Pangkalan Bun, KSOP Kelas IV Pulang Pisau, KSOP Kelas IV Sintete, KSOP Kelas IV Sukamara, KSOP Kelas IV Tegal, KSOP Kelas IV Toli-Toli, dan KSOP Kelas IV Waingapu.

Baca Juga  Mengenal Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK

Menhub melanjutkan, sejumlah langkah telah disiapkan melalui Ditjen Perhubungan Laut untuk memastikan penerapan Inaportnet di 32 pelabuhan pada tahun ini berjalan dengan baik. Mulai dari memberikan pelatihan (training of trainers/TOT) kepada para operator dari Kantor KSOP dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) untuk tahap awal pada Maret 2022, melakukan serangkaian uji coba infrastruktur sistem BUP, system integration test (SIT), dan melakukan sosialisasi ke pengguna jasa mulai September 2022.

Upaya lainnya berupa menginstruksikan kepada para Kepala KSOP, UPP, Distrik Navigasi, BUP, serta stakeholder terkait untuk mulai menerapkan Inaportnet di masing-masing wilayah kerja dan melakukan monitoring dan evaluasi penerapannya, dan mempersiapkan layanan pengaduan (helpdesk) baik secara luring maupun daring.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Sebagai informasi, Inaportnet berfungsi untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang ada di setiap instansi terkait, untuk melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik. Penerapan Inaportnet sangat penting dilakukan dengan konsisten guna meningkatkan pelayanan kapal di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, tepercaya, transparan, terstandar, dan dapat meningkatkan efisiensi dengan biaya yang minimal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *