in ,

Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online

Layanan e-PBK
FOTO : IST

Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) secara on-line (e-PBK) se-nasional, yakni melalui laman pajak.go.id. Dengan demikian, permohonan PBK tak perlu lagi ke kantor pajak.

Seperti diketahui, sebelumnya implementasi e-PBK ini masih dalam tahap uji coba di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Sekilas mengulas, apa itu pemindahbukuan atau PBK? Merujuk pada Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Adapun pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa, bahkan nilai pajak. Mengacu Pasal 16 Ayat (2) PMK Nomor 242 Tahun 2014, terdapat delapan sebab yang membuat diperlukannya proses PBK.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

DJP menjelaskan, layanan pemindahbukuan daring melalui e-PBK, meliputi tiga jenis. Pertama, PBK pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, PBK atas Surat Setoran pajak (SSP). Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

“Kabar gembira untuk Kawan Pajak. Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK,” tulis DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com (13/12).

Dengan demikian, Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website resmi DJP. Fitur e-PBK juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Wajib Pajak mendapatkan informasi hasil permohonan PBK tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP,” tulis DJP.

Kendati demikian, penggunaan fitur e-PBK melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki akun.

Bagaimana cara melakukan pemindahbukuan secara on-line?

  • Wajib pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
  • Wajib Pajak mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke situ DJP Online. Setelah masuk, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Pemindahbukuan’.
  • Ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
  • Dalam menu ‘e-PBK’, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
  • Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
  • Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
  • Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.
Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *