in ,

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan Perpajakan

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan Perpajakan
FOTO: IST

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan Perpajakan

Kewajiban pembukuan dan pencatatan perpajakan. Kewajiban pembukuan terhadap setiap perusahaan tidak terbatas pada aturan yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), namun juga pada aturan yang dimuat dalam undang-undang perpajakan yang mempunyai dasar sama yaitu kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 40 (2007) juga tersirat perlunya pembukuan karena Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan untuk diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun dan perhitungan laba rugi dari tahun byku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen. Perhitungan tersebut dibuat sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK).

Demikian halnya Undang-Undang tentang Pasar Modal mensyaratkan diperlukannya laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntasi yang berlaku umum, yaitu SAK yang ditetapkan Ikatan Akutan Indonesia (IAI). Memerhatikan ketentuan di atas tampak pentingnya pembukuan ini untuk kepentingan perusahaan maupun pihak lain yang membutuhkan informasi, seperti pemegang saham, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Pasal 13 Undang-Undang Pajak Perseroan Tahun 1995 menyatakan bahwa pihak pengurus perseroan, perhimpunan, maskapai, lembaga dan badan yang menjalankan perusahaan yang labanya dikenakan pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia dengan cara sedemikian rupa, sehingga dari pembukuan tersebut dapat diketahui laba yang dikenakan pajak.

Demikian halnya dalam UU No. 28 (2007) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai penyempurnaan perundang-undangan perpajakan sebelumnya, kewajiban memang melekat pada setiap Wajib Pajak, tetapi Undang-Undang Pajak juga memberikan pembatasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bentuk toleransi.

Pengertian pembukuan sendiri sesuai dengann Pasal 1 angka 29 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun tersebut.

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa jumlah peredaran usaha yang menjadi batas kewajiban penyelenggaraan pembukuan adalah Rp600.000.00 (enam ratus juta rupiah) setahun, yang selanjutnya diubah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.03/2007 Tanggal 16 Januari 2007 yang memberi batas peredaran bruto Wajib Pajak orang pribadi dalam satu tahun kurang dari Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Setiap wajib pajak yang memiliki peredaran usaha melebih batas tersebut wajib menyelenggarkan pembukuan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya belum mencapai batas tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi diwajibkan menyelenggarakan pencatatan secara teratur terhadap seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Ketentuan pembukuan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP mengatur masalah pembukuan secara umum dan pembukuan untuk keperluan menghitung pajak penghasilan. Untuk kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Wajib Pajak ternyata juga diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Pasal 6 Undang-Undang PPN dan PPnBM menentukan bahwa setiap Wajib Pajak yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN, menghitung PPN Masukan, menyetor PPN yang terutang, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, serta mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuannya.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Secara umum, setiap Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto tidak diwajibkan menyelenggarakn pembukuan, melainkan cukup mencatat nilai peredaran bruto secara teratur yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berbeda dengan pembukuan, pengertian pencatatan dimaksudkan sebagai kegiatan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *