in ,

Pemerintah Hapus Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Faktor harga CPO dunia salah satunya ditetapkan dan mengacu kepada mata uang ringgit Malaysia. Selain itu harga komoditas sawit dan CPO juga ditentukan oleh dollar Amerika Serikat. Penyebab mengapa penentuan harga CPO dunia berada di bawah kendali Malaysia adalah riwayat negara tersebut sudah pernah tercatat dan diakui sebagai produsen sawit dan CPO terbesar di dunia dalam jangka waktu yang cukup lama

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *