in ,

Tahapan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak

Tahapan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak
FOTO : IST

Tahapan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak

Pajak.com, Jakarta – Maraknya Wajib Pajak yang menunggak pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas memblokir rekening bank Wajib Pajak yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Ada empat tahapan yang dilakukan DJP sebelum melakukan tindakan pemblokiran rekening Wajib Pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, jika Wajib Pajak terindikasi kurang bayar, pertama, DJP akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak tersebut.

Kedua, jika imbauan tersebut diacuhkan oleh Wajib Pajak, maka DJP akan melakukan penagihan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Neil menegaskan, sebelum masuk penagihan, ada proses panjang yang dilakukan DJP. Mulai dari imbauan, klarifikasi, pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, banding keberatan.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Kalau (pajak terutang) sudah jatuh tempo (tetapi) didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” kata Neil dalam acara mengobrol santai bersama awak media di Jakarta pekan lalu.

Ketiga adalah penagihan aktif. Dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan Wajib Pajak. Jika proses ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka DJP akan melakukan penagihan aktif. Dalam penagihan tersebut menurut Neil juga ada proses panjang. Mulai dari mediasi, seperti memberikan opsi cicilan. Jika mediasi dan opsi yang diberikan DJP tidak dipenuhi Wajib Pajak, barulah DJP melakukan penagihan aktif.

Keempat, ketika proses penagihan aktif berjalan, maka salah satu opsi yang dilakukan DJP adalah pemblokiran rekening. Tak hanya pemblokiran, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kepada Wajib Pajak untuk pergi ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada Wajib Pajak. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun demikian, blokir rekening akan dibuka kembali oleh DJP apabila Wajib Pajak telah membayar tunggakan pajaknya.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Sebagai informasi, belakangan ini Kantor Pusat DJP menerima laporan dari KPP di daerah terkait permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak. Di KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat, misalnya, sejak pertengahan tahun lalu mengajukan sedikitnya 300 usulan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di wilayah tersebut. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi Wajib Pajak penunggakan pajak yang mangkir dari kewajibannya.

Langkah serupa juga dilakukan oleh KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Pihak KPP mendatangi kantor Bank  BRI di wilayah Kabupaten Blora untuk melakukan penandatanganan Berita Acara penyitaan atas aset rekening Wajib Pajak yang terblokir sejak Oktober lalu.

Ditulis oleh

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *