Mengenal Jenis-Jenis Pajak dan Tarifnya
Mengenal Jenis-Jenis Pajak dan Tarifnya. Pajak ialah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah, gunanya untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang sosial ekonomi.
Manfaat Pajak sendiri yakni membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) misalnya proyek produksi barang ekspor, dan membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat. Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat misalnya penyaluran bantuan kepada nelayan dan petani.
Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Timbulnya penggolongan pajak pusat dan pajak daerah adalah sebagai hasil tinjauan dari segi siapakah yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang berhak memungut pajak adalah pemerintah pusat, jenis-jenis pajak dimaksud digolongkan sebagai pemerintah pusat, yang juga disebut pajak pusat. Sebaliknya jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak pemerintah daerah, disebut pajak daerah.
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi terdiri dari:
– Pajak Kendaraan Bermotor.
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
– Pajak Air Permukaan.
– Pajak Rokok.
– Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
– Pajak Hotel.
– Pajak Restoran.
– Pajak Hiburan.
– Pajak Reklame.
– Pajak Penerangan Jalan.
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
– Pajak Parkir.
– Pajak Air Tanah.
– Pajak Sarang Burung Walet.
– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
Jenis Pajak Berdasakan Sifatnya
Jenis pajak berdasakan sifatnya yakni Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Mulai timbulnya kewajiban pajak ada yang diawali dengan subjek pajak dan ada pula yang diawali dengan objek pajak. Jenis-jenis pajak yang mulai timbulnya kewajiban pajak diawali dengan subjek pajak digolongkan sebagai pajak subjektif.
Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang. Sebaliknya, jenis-jenis pajak yang di mulai timbulnya kewajiban pajak diawali dengan objek pajak disebut golongan pajak objektif. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya yakni ada Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Disebut sebagai pajak langsung, karena administrasi pemungutannya dilakukan secara periodik (berkala), dalam hal ini setahun sekali, dan tahun tersebut adalah tahun pajak atau tahun takwim.
Sifat pajak langsung ditinjau dari pembebanan pajak adalah beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga. Sebaliknya, sifat pajak tidak langsung, bahwa beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, dalam hal ini konsumen melalui penambahan pajak pada harga jual.
Tarif Pajak
1. Tarif progresif adalah tarif yang semakin tinggi dasar pengenaanya semakin tinggi pula persentasinya, sehingga menghasilkan jumlah beban pajak yang jauh lebih tinggi
2. Tarif degresif merupakan kebalikan dari tariff pajak progresif, yaitu semakin tinggi dasar pengenaanya, semakin rendah persentase tariff nya.
3. Tarif proporsional yaitu tariff pajak semakin tinggi dasar pengenaanya, semakin tinggi pula beban pajak yang terutang.
4. Tarif tetap merupakan suatu tarif yang tidak dapat dipengaruhi oleh dasar pengenaanya, sepeti yang dianut oleh perundang-undangan bea materai, bahwa setiap dokumen yang bersifat perdata dikenakan pajak sebesar dua ribu rupiah, tanpa memandang jumlah uang atau lunasnya kertas dan sebagainya.
Comments