in ,

KPP Blokir Rekening WP, Utang Pajak Rp 1,83 M

KPP Blokir Rekening WP
FOTO: IST

KPP Blokir Rekening WP, Utang Pajak Rp 1,83 M

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) melakukan blokir rekening Wajib Pajak (WP) di sejumlah bank di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP PMA Tiga Tulus Suparto menjelaskan, tindakan pemblokiran dilakukan karena Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajak sebesar Rp 1,83 miliar.

Sebagai informasi, KPP PMA Tiga merupakan unit vertikal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus. KPP PMA Tiga melayani Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan.

Tulus menuturkan, pemblokiran rekening Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP PMA Tiga merupakan bagian dari Program Pemblokiran Nasional yang digulirkan oleh Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan DJP yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak akhir Agustus 2022 lalu.

“Surat pemblokiran disampaikan kepada tiga bank di Jakarta Utara. Petugas sudah mencoba pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan aktif. Hanya saja, Wajib Pajak tidak merespons dengan baik. Pemblokiran sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Suparto dilansir pajak.go.id, (31/10).

Adapun tiga bank yang digandeng oleh KPP PMA Tiga untuk melakukan pemblokiran, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Artha Gading, PT Bank Permata Tbk Kelapa Gading, dan BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Pluit.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

“Pembukaan blokir rekening tidak dapat dilakukan hingga Wajib Pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran,” tegas Tulus.

Selain KPP PMA Tiga, Kanwil DJP Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara juga memblokir rekening 75 Wajib Pajak. Hal senada dilakukan pula oleh KPP Pratama Tanjung Pinang.

Sekilas mengulas, apa itu pemblokiran rekening Wajib Pajak? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak (Wajib Pajak) yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain. Hal itu bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Bagaimana mekanisme pemblokiran rekening?

Pertama, untuk melaksanakan pemblokiran, Kanwil DJP/KPP harus menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui, maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. Bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.
Kedua, permintaan pemblokiran harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan permintaan pemblokiran harus sebesar dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ketiga, merujuk pada Pasal 28 PMK Nomor 189 Tahun 2020, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis. Kemudian, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaannya.
Keempat, berdasarkan permintaan itu, pihak LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Kelima, pemblokiran pun dapat dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima. Sementara itu, pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak dilakukan paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.
Keenam, pemblokiran dapat dicabut dengan beberapa alasan. Utamanya, apabila penanggung pajak melunasi utang dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. Penanggung pajak dapat membayar utang dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Adapun pejabat adalah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Apabila setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain diketahui dan penanggung pajak tidak melunasi utang serta biaya penagihan pajak, maka juru sita pajak melaksanakan penyitaan harta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *