in ,

Ketentuan PPN atas Jasa Agen Asuransi

Ketentuan PPN atas Jasa Agen Asuransi
FOTO: IST

Ketentuan PPN atas Jasa Agen Asuransi

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerbitkan peraturan baru tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan oleh agen asuransi. Dimana ketentuan PPN atas jasa agen asuransi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Merujuk pada pasal 2 PMK Nomor 67 Tahun 2022, yang dimaksud dengan jasa agen asuransi adalah kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. PPN yang terutang adalah atas penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Hal yang melatarbelakangi sebagai dasar dikeluarkannya PMK tersebut adalah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan, dan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar lebih efektif dan efisien mengenai bagaimana tata cara pemungutan PPN yang berkaitan dengan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Selain memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait PPN jasa agen asuransi, PMK Nomor 67 Tahun 2022 juga merupakan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN pasal 16A ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

  • Pajak yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
  • Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Selanjutnya, PMK Nomor 67 Tahun 2022 tersebut telah diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022, dan mulai efektif pada 1 April 2022 silam. Adapun pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut.

1. Sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

2. PPN dipungut dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransi, yaitu 10 persen × tarif PPN Pasal 7 (1) U HPP atau 1,1 persen x komisi/fee. Sedangkan untuk broker atau pialang asuransi/reasuransi adalah 20 persen x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2 persen x komisi/fee.

3. Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak wajib e-faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *