in ,

Begini Rencana Skema Tukin ASN yang Baru

skema tukin ASN baru
FOTO: IST

Begini Rencana Skema Tukin ASN yang Baru

Pajak.comJakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah berencana untuk merombak ulang skema tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN). Menurut Anas, skema tukin yang telah lama berlangsung di pemerintahan hingga saat ini tidak mendorong peningkatan kinerja para ASN, sehingga membutuhkan skema tukin yang baru.

Anas menilai, jumlah tukin yang saat ini diberikan secara dipukul rata atau diseragamkan. Akibatnya, ASN merasa seolah-olah tukin merupakan hak yang harus didapatkan oleh mereka. Padahal, tukin seharusnya diberikan berdasarkan pengukuran hasil kerja, produktivitas kerja, serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas.

“Dengan adanya penyeragaman pendapatan seperti sekarang ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya,” kata Anas di Jakarta, dikutip Pajak.com, Selasa (23/5).

Di sisi lain, ia pun mengusulkan adanya kenaikan gaji untuk para ASN. Hal ini untuk mengimbangi perubahan hitung-hitungan tukin ASN yang nantinya tak lagi diseragamkan.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

“Karena sekarang dipukul rata tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya, kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” imbuhnya.

Anas mengaku, pembahasan soal perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji ASN bukan hal mudah untuk dilakukan. Ia mengklaim pembahasan kebijakan tentang skema baru tukin dan kenaikan gaji dilakukan siang-malam bersama Kementerian Keuangan.

“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang-malam ini soal tunjangan dan kenaikan. Ini, kan, selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat,” tuturnya.

Wacana skema baru

Anas pun menjelaskan, saat ini pemerintah yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang terkait tengah menghitung dan menentukan skema tukin yang baru. Salah satu yang pasti dalam skema baru tersebut adalah apabila ASN berkinerja lebih baik, maka akan diberikan tukin yang lebih besar. Artinya, di dalam satu instansi akan terdapat perbedaan penerimaan tukin yang diterima masing-masing ASN.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Hitungan tukin bagi ASN di daerah saat ini juga berbeda-beda. Ada pemerintah daerah yang menetapkan tukin dengan sangat tinggi, sementara daerah lainnya memiliki jumlah tukin yang rendah.

Formula yang digunakan tersebut telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rumusan itu pun menimbulkan ketimpangan pendapatan tukin ASN antardaerah. Anas mengilustrasikan, ada seorang camat di tempat A memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat B bisa mendapatkan tunjangan mencapai Rp 80 juta.

“Ada camat tunjangannya Rp 2 juta, tapi di satu tempat ada camat tunjangannya Rp 80 juta. Ini kalau enggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi nanti, pertama, untuk peningkatan tunjangan kinerja dan lain-lain,” tegasnya.

Di sisi lain, diketahui bahwa selama ini belanja pegawai merupakan salah satu pos terbesar dalam belanja pemerintah pusat. Dengan merombak mekanisme tukin, maka belanja pemerintah dalam APBN dinilai akan lebih efektif dan efisien. Tentu, mekanisme tukin yang didasarkan atas kinerja ASN juga diharapkan dapat mendorong mereka untuk bekerja lebih baik.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Anas menjelaskan, pengaturan ulang tukin ASN ini diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo supaya terjadi peningkatan kinerja ASN. Arahan Jokowi pun langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat. Formula baru tukin ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN.

Anas berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.

“Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *