in ,

Jokowi Minta Menteri Antisipasi Penurunan Penerimaan Pajak

Jokowi Minta Menteri Antisipasi
FOTO: IST

Jokowi Minta Menteri Antisipasi Penurunan Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta menteri beserta jajarannya untuk dapat antisipasi kinerja pendapatan negara tahun 2023. Pasalnya, penerimaan pajak diproyeksi akan menurun atau tidak setinggi tahun lalu.

“Penerimaan pajak tidak setinggi tahun lalu, penerimaan kepabeanan, dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) juga terpengaruh, karena harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu. Oleh sebab itu, kita agar paham risiko dan semuanya harus kita kelola sebaik mungkin. Saya meminta jajaran untuk mengantisipasi agar pendapatan negara tidak terganggu,” ujar Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, di Istana Negara, dikutip Pajak.com, (4/7).

Presiden mengungkapkan, berdasarkan laporan menteri keuangan, pendapatan negara di semester I-2023 masih baik. Berdasarkan laporan APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) yang dirilis kementerian keuangan, pendapatan negara hingga akhir Mei 2023 tumbuh sebesar 13 persen atau mencapai Rp 1.209,3 triliun. Pendapatan negara itu, berasal dari penerimaan pajak yang terhimpun Rp 830,29 triliun atau 48,33 persen dari target; bea dan cukai Rp 118,36 triliun atau 39,04 persen dari target; serta PNBP Rp 260,5 triliun atau 59 persen dari target.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Secara spesifik, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 830,29 triliun itu tumbuh 17,7 persen atau lebih rendah dibandingkan periode sama pada tahun 2022 yang tumbuh 53,5 persen.

“Situasi yang kita hadapi di paruh kedua 2023 ini tidak mudah dan kita harus mewaspadai beberapa hal, lingkungan global yang masih tidak stabil. Kemudian ketegangan geopolitik yang terus berlangsung akan berimbas pada ekonomi dan aktivitas perdagangan yang lemah. Untuk itu, fokus dan waspada akan potensi krisis, utamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional. Jangan sampai karena ada persaingan politik, program pemerintah menjadi terhambat,” ungkap Jokowi.

Dengan demikian, ia meminta jajaran pemerintah untuk melakukan langkah strategis untuk memastikan ekonomi Indonesia pada semester II-2023 tetap tumbuh positif, di antaranya dengan mendongkrak konsumsi rumah tangga serta menjaga ketersediaan dan harga bahan pangan yang dapat berdampak pada inflasi.

“Jaga inflasi di daerah dan pastikan capaian investasi sesuai target. Ini kunci. Kemudian untuk pangan, pastikan ketersediaan pupuk tepat sasaran. Dan, jaga stabilitas moneter dan stabilitas sektor perbankan, ini juga sangat penting. Jajaran pemerintah harus mengantisipasi potensi musim kemarau panjang akibat El Nino serta potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Meskipun riil, kita sudah membangun ribuan, lebih dari lima ribu, embung, bendungan juga sudah selesai 38 dan menjadi 61 di tahun depan, tapi betul-betul harus dikelola dengan baik,” tegas Jokowi.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memaksimalkan realisasi belanja APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Di sisi lain, belanja pemerintah tersebut harus efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos (bantuan sosial) disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat, Hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini. Lihat dan kaji program yang dalam APBN belum berjalan, apa penyebab dan bagaimana kelanjutannya,” tambah Jokowi.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perlambatan kinerja penerimaan pajak dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan perlambatan impor, tidak adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta fluktuasi konsumsi dan belanja pemerintah.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

“Pertumbuhan (penerimaan pajak) sebesar 53,5 persen terjadi pada periode Januari-Mei tahun lalu. Tahun ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 17,7 persen. Ini menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun, tidak sekuat seperti awal tahun (2023) dan sepanjang 2022. Karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, yang digelar secara daring, (26/6).

Meski demikian, ia tetap optimistis, target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.718 triliun dapat tercapai. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan jilid III.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *