in ,

DJP Pantau Kepatuhan Pajak Anggota Arisan Rp 2,5 M

djp arisan pajak
FOTO: IST

DJP Pantau Kepatuhan Pajak Anggota Arisan Rp 2,5 M

Pajak.com, Jakarta – Jagat media sosial diramaikan dengan video yang menampilkan kegiatan arisan yang diproyeksi bernilai sebesar Rp 2,5 miliar, pada sebuah café di Makassar. Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menekankan, bahwa arisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena berkaitan dengan aktivitas pengumpulan uang—layaknya menabung. Namun, DJP melalui unit vertikalnya akan memantau kepatuhan pajak para anggota arisan tersebut.

“Filosofi penghasilan, yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomi dengan nama dan dalam bentuk apapun. Kalau arisan, itu dalam rangka mengumpulkan uang. Misalkan, satu orang Rp 100 juta sebanyak 25 orang, yang diterima bagi angora arisan Rp 2,5 miliar. Kalau ada yang kebetulan dapat, berarti adakah penghasilan tambahan? Tidak. Karena memang itu uang yang dia kumpulkan. Seperti nabung tanpa bunga. Kecuali, dia dapat (arisan) ada bonusnya. Maka, bonusnya yang bisa dikenakan pajak (PPh). Jadi, kegiatan arisan bukan objek PPh,” jelas Dwi kepada Pajak.com, di sela-sela acara Kelas Pajak untuk Wartawan, di Kantor Pusat DJP, (23/5).

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Kendati demikian, ia memastikan, viralnya kegiatan arisan di Makassar ini akan menjadi data dan/atau informasi bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbarta) untuk menganalisis kepatuhan Wajib Pajak.

“Teman-teman di Makassar (Kanwil DJP Sulselbarta) akan melihat siapa (anggota arisan), bagaimana kepatuhan pajaknya—apakah sudah benar dan baik. Namun, kalau memang ibu-ibu itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusahanya, boleh-boleh saja ikut arisan, bahkan bisa lebih dari Rp 100 juta. Tapi kalau ternyata tidak sesuai dengan profilnya, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dwi.

Pada kesempatan berbeda, Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbarta Alimuddin Lisaw menegaskan, pihaknya tengah menindaklanjuti kepatuhan perpajakan dari para anggota arisan itu.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Kami telah memantau mereka. Apalagi, mereka on-line di salah satu media (sosial), sehingga pemantauannya dari situ, mulai dari gaya hidupnya, gaya pamer hartanya semua, termasuk jualan on-line—semua itu transaksinya pasti kita pantau. Kami terus memantau, tapi sebenarnya bukan hanya sekarang. (Pemantauan) itu sudah menjadi kerjaan rutin kami dan social media adalah sumber informasi untuk lebih memantau Wajib Pajak,” ungkap Alimuddin.

Sebagai informasi, nilai arisan sebesar Rp 2,5 miliar itu diproyeksi berdasarkan video yang merekam penuturan salah satu wanita dan adanya tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

“Arisan selama 25 bulan, setiap bulannya Rp 100 juta,” kata salah satu wanita dalam video itu.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *