in ,

Pemerintah Godok PMK Implementasi NIK sebagai NPWP

Ia juga kembali menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak, karena baru dikenakan apabila penghasilan dalam setahun berada di atas PTKP.

“Masyarakat Indonesia itu tak perlu daftar-daftar lagi jadi Wajib Pajak. Ya semuanya adalah Wajib Pajak, yang membedakan adalah dia teraktivasi atau tidak, punya penghasilan atau tidak. Kalau tidak punya penghasilan, kami tidak akan mengaktivasinya,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi itu akan menjadi solusi atas tidak sinkronnya data administrasi perpajakan saat ini. Seringkali, data dan informasi Wajib Pajak yang dimiliki DJP berbeda dengan yang dipunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Tentunya, hal ini berdampak kepada kualitas data Wajib Pajak yang sulit ditelaah.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

“Jadi nanti misalnya ada transaksi gede-gede, maka saya kukuhkan dengan NIK bertindak sebagai Wajib Pajak. Jadi ke depan, basisnya NIK ini mengurangi kesulitan pelaksanaan administrasi. Kalau penghasilannya lebih dari PTKP maka hukumnya wajib bayar pajak penghasilan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Suryo meyakini bahwa kebijakan NIK sebagai NPWP juga akan menyumbang basis pajak baru. Pasalnya, berdasarkan data DJP, Wajib Pajak yang terdaftar hingga saat ini baru mencapai 45 juta, sedangkan yang wajib membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan hanya 19 juta Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *