Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan dana bersama penanggulangan bencana atau pooling fund bencana (PFB). Pendanaan ini dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bersumber dari alokasi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), mitra pembangunan, swasta, dan masyarakat. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/ 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pooling fund bencana (PFB) sebagai milestone penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena akan meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana, mulai dari mitigasi bencana hingga transfer risiko.
“PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif. Saat ini, PFB akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih Rp 7,3 triliun,” jelas Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (23/8).
Peluncuran PFB dilatarbelakangi oleh analisis Bank Dunia (2018) yang menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat 12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam. Hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko, lebih dari 10 jenis bencana alam, antara lain gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, kebakaran, cuaca ekstrim, gelombang ekstrem, kekeringan, likuifaksi, dan Indonesia. Saat ini Indonesia bahkan menghadapi bencana non-alam akibat pandemi COVID-19. Dampak dari berbagai bencana itu sangat signifikan dan multidimensi.
Di sisi lain, proses penanganan bencana di Indonesia mengalami kendala utama, yaitu keterbatasan anggaran. Berdasarkan hasil kajian Kemenkeu (2020), rata-rata nilai kerusakan bencana yang dialami Indonesia dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp 20 triliun per tahun.
Comments