in ,

Jabodetabek PPKM Level 3 Hingga 30 Agustus 2021

Jabodetabek PPKM Level 3 Hingga 30 Agustus 2021
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meneruskan kebijakan PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 30 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah turun menjadi PPKM level 3, salah satunya Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

“Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus menurun dan saat ini sudah turun hingga 78 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada PPKM level 3 mulai 24 Agustus 2021,” jelas Jokowi, dalam konferensi pers, pada Senin (23/8).

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Dengan melihat beberapa perkembangan dan perbaikan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap, antara lain:

  • Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00. Sebagai syarat masuk, tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Sebagai syarat masuk, tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial tetap diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sementara untuk sektor esensial atau industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *