in ,

Menkeu: Tidak Semua Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS).

“Setelah pengesahan (UU HPP) direncanakan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, 8 dalam bentuk PP (peraturan pemerintah) dan 35 dalam bentuk PMK (peraturan menteri keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan-aturan pelaksana tersebut,” jelas Suryo.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengingatkan, UU HPP adalah hasil kolaborasi semua pemangku kepentingan karena telah melibatkan asosiasi, akademisi, organisasi pendidikan dan kesehatan, dan elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

“Setelah UU HPP ini disahkan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal reformasi yang dilakukan pemerintah dan terus bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasan UU HPP, sehingga tujuan pembentukan UU untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” kata Dito.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *