in ,

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara On-line
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kini Wajib Pajak (WP) tak perlu repot membayar pajak kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sebab melalui aplikasi Samsat Online Nasional, bayar pajak bisa dilakukan secara online kapan dan di mana saja. Lantas, bagaimana caranya? Pajak.com merangkumnya dalam tiga langkah.

Pertama, untuk bayar pajak kendaraan online unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store. Setelah itu, WP mengisi data diri yang tersedia pada lembar formulir, yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK) dan lima digit nomor terakhir kendaraan—bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, klik “lanjut”.

Kedua, sistem akan memprosesnya. Jika data diri sesuai, akan muncul nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan beserta kode pembayaran—berlaku selama dua jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan e-banking atau anjungan tunai mandiri (ATM). Perbankan yang bekerja sama dengan aplikasi meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Mandiri (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; Bank Swasta meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sebagai catatan, bilamana nominal dan kode pembayaran tidak muncul, WP bisa menekan menu “pengaduan” pada aplikasi Samsat Online Nasional.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *