in ,

Berikut Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Aturan PPKM level 3 dalam pelaksanaan Ibadah Natal 2021, yaitu:

  1. Gereja harus membentuk satgas penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas daerah.
  2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  3. Hendaknya, Natal diselenggarakan secara daring, yaitu sebagian secara berjamaah/kolektif di gereja dan sebagian secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • Satgas yang dibentuk harus mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh umat di gereja.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *