in ,

Berikut Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Secara lebih spesifik, berikut aturan PPKM level 3 bagi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di tingkat daerah dan pusat adalah:

  1. Mengaktifkan kembali fungsi satgas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
  2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
  3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi untuk lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021.
  4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
  7. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
  8. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pelaksanaan PPKM level 3.
  9. Melakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  10. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
  11. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.
  12. Melakukan imbauan pada sekolah, antara lain pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
  13. Melakukan pemberlakukan PPKM level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
  14. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
  15. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
  16. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.
  17. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
  18. Jika pelaku perjalanan positif Covid-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
  19. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.
Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *