in ,

APBI Tunggu Naskah Akademis Pengenaan Pajak Karbon

APBI memerlukan penjelasan mengenai tujuan utama pengenaan pajak karbon. Jangan sampai pengenaan pajak karbon hanya berlandaskan oleh visi mendongkrak penerimaan. Sebab sejatinya, jika dilihat dari kacamata ekonomi, pengenaan pajak karbon justru akan berdampak pada harga jual energi dalam negeri.

“Perlu kejelasan mengenai usulan pajak karbon apakah tujuan utamanya semata-semata untuk mencapai target utama yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca atau untuk memaksimalkan pendapatan negara. Hal ini tentu bisa terlihat dari naskah akademis dari RUU KUP yang hingga saat ini kami belum mendapatkan dan belum dimintai masukan oleh pemerintah sebagai pengambil inisiatif dari RUU tersebut,” tegas Hendra lagi.

Dengan demikian, Co-Founder dan Direktur Indonesia Mining Institute ini berharap agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut melibatkan APBI dalam analisis kajian penetapan pajak karbon.

Baca Juga  Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”

“Berharap asosiasi dari industri penghasil karbon lainnya juga dilibatkan dalam tahapan awal pembahasan untuk mengkaji naskah akademis yang menjadi dasar dari penyusunan RUU KUP tersebut. Pada dasarnya yang penting dilakukan adalah upaya pengendalian emisi karbon yang nantinya akan termasuk adanya pemberian subsidi bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi kandungan karbon untuk merangsang metode produksi yang ramah lingkungan. Sehingga perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan berbaik pihak,” tambah Hendra.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *