in ,

APBI Tunggu Naskah Akademis Pengenaan Pajak Karbon

Pertama, mekanisme perdagangan karbon merupakan proses transaksi karbon antara pelaku usaha atau kegiatan yang memiliki emisi melebihi batas emisi yang ditentukan.

“Jadi kalau ada proyek batas emisinya ditentukan dulu kalau lebih nanti bisa diperdagangkan itu namanya trade dan offset,” kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR dalam Rapat Paripurna.

Kedua, mekanisme result based payment, yakni insentif berupa pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian mengurangi emisi gas rumah kaca setelah melalui proses verifikasi dan tersertifikasi.

“Adapun mekanisme ini baru diterapkan untuk sektor kehutanan. Kemudian untuk pungutan karbon saat ini pemerintah sendiri masih mengkaji mekanisme yang tepat,” jelasnya.

Ketiga, pengenaan pungutan karbon sedang dipertimbangkan untuk diberlakukan terhadap komoditas yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8 Persen, Tembus Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024 

“Ini meja kayu, ini carbon stock—apakah akan dihitung seperti itu? Apakah nanti dihitung dari emisi yang dihasilkannya? Saya sependapat memang hal-hal ini harus berdasarkan hasil interaksi dari segala stakeholders,” tambah Siti.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *