in ,

RUU HPP Jadi Komponen Penting Reformasi Perpajakan

RUU HPP Jadi Komponen Penting Reformasi Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah mengapresiasi DPR RI yang telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7, pada Kamis (7/10), proses ini merupakan komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam panitia kerja RUU HPP yang merupakan komponen penting dalam reformasi perpajakan ini juga selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional, serta dilakukan melalui proses diskusi yang sangat konstruktif dan dinamis.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memaparkan Pendapat Akhir Pemerintah di hadapan parlemen. Selanjutnya, RUU HPP ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Yasonna mengingatkan, reformasi perpajakan merupakan proses berkelanjutan yang tidak terputus, sekaligus sebagai bagian dari sistem perpajakan yang menyesuaikan dengan dinamika dan situasi perekonomian.

Tak hanya itu, reformasi perpajakan juga diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi, dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan yang mendukung pembangunan nasional.

“Reformasi perpajakan bertujuan meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik. Reformasi perpajakan juga diharapkan dapat jadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ucapnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, lanjutnya, reformasi perpajakan merupakan suatu dimensi tak terpisahkan dari berbagai agenda reformasi yang sedang dijalankan yaitu reformasi struktural, reformasi fiskal, reformasi sistem keuangan, dan reformasi tata kelola negara.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Pandemi Covid-19 juga memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang dan membangun pondasi baru perekonomian nasional, termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi,” ungkapnya.

Ia pun menyoroti tentang dimensi reformasi yang berdasarkan atas praktik-praktik terbaik, termasuk mempertimbangkan dimensi dinamika global yang sedang berkembang, dan era digitalisasi.

“Dalam konteks ini, agenda reformasi perpajakan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global. Globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi reformasi telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem perekonomian global yang ditandai dengan maraknya transaksi lintas negara (cross border transaction) dan ekonomi digital,” lanjutnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *