in ,

RUU HPP Jadi Komponen Penting Reformasi Perpajakan

Menurut Yasonna, lanskap perpajakan internasional diwarnai dorongan untuk meningkatkan mobilitas sumber daya domestik melalui peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan selama dekade terakhir.

Hal ini meliputi perluasan melalui peningkatan basis pemajakan orang pribadi, kesepakatan pajak minimum global, pengenaan pajak atas kekayaan dan properti, pemajakan atas eksternalitas terhadap lingkungan, pemajakan transaksi digital, dan kenaikan tarif PPN menjadi isu yang menonjol pada tren perpajakan global saat ini.

“Pemerintah menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia maju. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan APBN yang sehat, yang ditopang oleh basis pemajakan yang luas untuk membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan,” katanya.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Ia pun merinci, adil yang dimaksud memiliki makna keseimbangan beban pajak antarsektor usaha, termasuk antarkelomppok lapisan penghasilan yang memikul beban pajak sesuai dengan kemampuan ekonomis, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.

“Sistem perpajakan menjadi sehat ketika pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, dibangun sesuai international best practice, serta menunjukkan karakter berkelanjutan,” tegasnya.

Selanjutnya, sistem perpajakan disebut efektif ketika dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan secara optimal, dan dapat memberi kemudahan pelayanan untuk menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak. Namun, di sisi lain memastikan seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sistem perpajakan juga harus diletakkan dalam prinsip akuntabel, yang menekankan transparansi dalam proses bisnis, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya.

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *