in ,

Pemerintah Ajukan Perbaikan PDRD di RUU HKPD

Sementara itu, untuk perluasan basis pajak, pemerintah mengusulkan untuk membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Juga perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah.

RUU melalui perkuatan peraturan ini antara PDRD, pajak, dan Undang-Undang Cipta Kerja perlu untuk mendapatkan perhatian. Sehingga seluruh perekonomian nasional dan perekonoian daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik. Sehingga, siapa pun masyarakat Indonesia bisa makin produktif dan inovatif, tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa RUU HKPD bertujuan untuk meyakinkan semua pihak bahwa desentralisasi fiskal dan otonomi daerah—termasuk di dalamnya transfer keuangan dari pusat ke daerah—bisa betul-betul memperbaiki kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Selain itu, bendahara negara ini juga menyampaikan bahwa kesinambungan fiskal adalah hal yang utama, untuk itu RUU ini juga akan mengatur sinergi antara kedua kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui penyelarasan kebijakan fiskal.

“Kalau pusat sedang dalam proses melakukan countercyclical, maka daerah juga ikut meningkatkan atau memperkuatnya. Dalam hal ini, penyelarasan kebijakan APBN dan APBD menjadi penting, pengendalian defisit dan pembiayaan utang antara pusat dan daerah menjadi penting. Pengendalian di dalam kondisi kedaruratan dan integrasi program kegiatan dan keluaran antara pusat dan daerah (juga penting),” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *