in ,

Menperin: Prioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri

Lebih lanjut, dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, pemerintah telah menetapkan target nilai TKDN rata-rata mencapai sebesar 43,3 persen pada tahun 2020 dan naik menjadi 50 persen di tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.097 produk di tahun 2020 dan meningkat menjadi sebesar 8.400 produk pada tahun 2024.

Menurut Menperin, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD. Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung tahun 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog. “Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40 persen yang ditampilkan di e-katalog,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *