in ,

OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non Bank

OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non Bank
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi lembaga sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai 2023. Hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 bagi lembaga sektor Industri Keuangan Non Bank ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB.

Baca Juga  Menko Airlangga Ungkap Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

“Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (07/01).

Ia menambahkan, kebijakan diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

“Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang nilai totalnya mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi per 27 Desember 2021,” tambahnya.

Adapun, dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, yang mencakup:

Baca Juga  Bocoran Daftar Menu Makan Bergizi Gratis di Seluruh Indonesia

Pertama, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *