in ,

Sebelum Hitung PPh 21 dengan TER, Pahami Kode PTKP Ini

Pahami Kode PTKP
FOTO: IST

Sebelum Hitung PPh 21 dengan TER, Pahami Kode PTKP Ini

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memudahkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui skema Tarif Efektif Rata – Rata (TER) mulai 1 Januari tahun 2024. Namun sebelum menghitungnya, Wajib Pajak harus pahami terlebih dahulu kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Secara lebih lengkap, Pajak.com akan menguraikan kode besaran PTKP yang dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku berjudul ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’.  

Apa itu PTKP?

PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh. Tujuan dari penerapan PTKP adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan).

Baca Juga  Pemberi Kerja, Berikut Ketentuan Lengkap Pemotongan PPh 21 Skema TER

Berapa besaran PTKP saat ini? 

Penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;
  • Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.

Dalam penentuan besaran PTKP dikenal beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan lengkapnya:  

A. Laki-laki/wanita lajang

  • Kode TK/0 besaran PTKP Rp 54.000.000;
  • TK/1 besaran PTKP Rp 58.500.000;
  • TK/2 besaran PTKP Rp 63.000.000; dan
  • TK/3 besaran PTKP Rp 67.500.000.

Penjelasannya: 

  • TK/0 = seorang laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;
  • TK/1 = belum menikah namun memiliki satu tanggungan;
  • TK/2 = belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan
  • TK/3 = belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.

B. Laki-laki kawin

  • K/0 besaran PTKP Rp 58.500.000;
  • K/1 besaran PTKP Rp 63.000.000;
  • K/2 besaran PTKP Rp 67.500.000; dan
  • K/3 besaran PTKP Rp 72.000.000.
Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru

Penjelasannya:

  • K/0 = laki-laki telah menikah dan tidak memiliki tanggungan;
  • K/1 = laki-laki telah menikah dan memiliki satu tanggungan;
  • K/2 = laki-laki telah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan
  • K/3 = laki-laki telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

C. Penghasilan suami dan istri digabung

  • K/I/0 besaran PTKP Rp 112.500.000;
  • K/I/1 besaran PTKP Rp 117.000.000;
  • K/I/2 besaran PTKP Rp 121.500.000; dan
  • K/I/3 besaran PTKP Rp 126.000.000.

Penjelasan:

  • K/I/0 = penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;
  • K/I/1 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;
  • K/I/2 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan
  • K/I/3 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *