Definisi hingga Mekanisme Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Pajak.com, Jakarta – Obligasi daerah dan sukuk daerah adalah instrumen pembiayaan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan daerah. Baik obligasi maupun sukuk daerah memiliki potensi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan daerah, sekaligus mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional. Pajak.com akan menjelaskan definisi hingga mekanisme penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP 1/2024).
Obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan merupakan salah satu bentuk pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada 2 Januari 2024, pemerintah menerbitkan PP 1/2024 sebagai aturan turunan yang memerinci mengenai mekanisme, persyaratan, dan batasan penerbitan obligasi daerah, serta pengawasan dan sanksi yang berlaku.
Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pemda untuk meningkatkan kinerja fiskal, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, melalui penerbitan PP 1/2024, diharapkan obligasi daerah dan sukuk daerah dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif yang efektif, efisien, dan akuntabel bagi daerah.
Berdasarkan PP ini, yang dimaksud dengan obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemda. Sementara sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah yang diterbitkan oleh pemda. Baik obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah, serta dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum.
Dengan begitu, sudah jelas bahwa obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan instrumen pembiayaan utang daerah. Namun, Pasal 38 PP 1/2024 mewanti-wanti bahwa pemerintah pusat tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah. Pada Pasal 50 dalam aturan ini, pemerintah menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah (untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah), pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Selanjutnya Pasal 51 mempertegas bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri dalam negeri. Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebelum obligasi atau sukuk daerah dapat diterbitkan.
Pertama, kepala daerah menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah kepada para menteri terkait dengan melampirkan dokumen:
– Salinan berita acara pelantikan kepala daerah;
– Kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan telaah dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode berkenaan;
– Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berkenaan;
– Laporan keuangan pemda selama tiga tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
– APBD tahun anggaran berjalan; dan
– Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun berkenaan.
Kedua, para menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen kepada kepala daerah. Ketiga, untuk memberikan pertimbangan, menteri dalam negeri melakukan penilaian terhadap kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah, kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta sinkronisasi rencana pembiayaan melalui obligasi daerah dan sukuk daerah dengan pendanaan pembiayaan selain obligasi daerah dan sukuk daerah.
PP 1/2024 menegaskan kalau menteri dalam negeri memiliki tenggat waktu untuk memberikan pertimbangan, paling lambat 15 hari sejak diterbitkan bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Menteri dalam negeri akan menerbitkan surat pertimbangan menteri sebagai tanda kalau pengajuan penerbitan sukuk atau obligasi daerah telah dilakukan pertimbangan, dan diberikan kepada kepala daerah dengan tembusan menteri keuangan.
Keempat, menteri keuangan akan melakukan penilaian terhadap batas maksimal pembiayaan utang daerah, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah, serta batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah. Menteri keuangan juga diberikan waktu selama 15 hari untuk menerbitkan surat persetujuan, terhitung sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri dalam negeri. Nantinya, penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diatur dengan Peraturan Kepala daerah (Perkada).
Perkada tentang penerbitan obligasi daerah paling sedikit memuat jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan, penggunaan dana, tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga, metode penerbitan melalui penawaran umum, dan jadwal penerbitan. Sementara Perkada terkait penerbitan sukuk daerah setidaknya memuat jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan, penggunaan dana, tanggung jawab pembayaran pokok dan imbalan, metode penerbitan melalui penawaran umum, jadwal penerbitan, aset yang mendasari penerbitan, serta akad yang digunakan dalam penerbitan. Adapun Perkada mengenai penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah disampaikan kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah dan sukuk daerah, dengan tembusan kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri.
Seperti disinggung sebelumnya, pemda menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah untuk mendapatkan dana tambahan. Berdasarkan Pasal 56 PP 1/2024, dana hasil penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah disimpan di rekening khusus yang termasuk dalam rekening kas umum daerah.
Khusus untuk sukuk daerah yang diterbitkan, dananya harus disimpan di bank syariah. Dana ini hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang sudah direncanakan sebelumnya.
Di sisi lain, jika ada dana yang tersisa setelah semua kegiatan selesai, pemda harus memindahkannya ke rekening kas umum daerah. Dana yang tersisa ini bisa digunakan untuk kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan yang sudah dilakukan.
Namun, apabila dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kurang untuk membiayai kegiatan daerah, pemda harus mencari sumber pendanaan lain untuk menutupi kekurangannya. Pemda juga bisa membeli kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang sudah diterbitkan. Obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang dibeli kembali dianggap sebagai pelunasan. Adapun mekanisme pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah oleh pemda diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.
Comments