in ,

PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

PMK 7/2024
FOTO: IST

PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Pajak.comJakarta – Anda mungkin sudah mendengar tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan pajak kepada pembeli rumah tapak atau rumah susun (rusun) dengan harga tertentu. Namun, pada tahun 2024, insentif PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang pribadi yang membeli satu rumah atau rusun saja. Bagaimana penjelasannya? Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas lebih dalam tentang insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK 7/2024), mulai perbedaannya dengan PMK 120/2023, tujuan, manfaat, hingga implikasinya bagi berbagai pihak.

Apa perbedaan insentif PPN DTP dalam PMK 120/2023 dan PMK 7/2024?

Insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 memiliki beberapa perbedaan dengan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah besaran PPN DTP yang diberikan. Jika pada tahun 2023, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 5 miliar, maka pada tahun 2024, PPN DTP diberikan secara bertahap.

Untuk penyerahan mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Penting diingat bahwa dalam kedua tahapan insentif tersebut, beban PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah untuk DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan demikian, ketika harga rumah lebih dari Rp 2 miliar, maka Wajib Pajak tetap harus membayar sisa PPN terutangnya dengan tarif PPN 11 persen.

Baca Juga  Penjelasan DJP Tentang Insentif PPN DTP Rumah Hingga Rp 5 M

Perbedaan lainnya adalah syarat jumlah rumah yang dapat memperoleh insentif. Jika pada tahun 2023, PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 2 rumah tapak atau 2 satuan rumah susun, maka pada tahun 2024, PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 7/2024.

Hal ini berarti, jika seseorang telah membeli rumah dengan insentif PPN DTP pada tahun 2023, maka ia tidak dapat membeli rumah lain dengan insentif PPN DTP pada tahun 2024.

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain,” jelas Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024.

Namun, jika seseorang masih memiliki sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024 atas penyerahan rumah yang sama, maka PPN DTP 2024 bisa dimanfaatkan, sebagaimana diperjelas dalam Pasal 5 ayat (3).

Apa tujuan dan manfaat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP? 

Salah satu tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat membeli rumah dengan harga lebih terjangkau dan mengurangi beban biaya perolehan rumah. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2015.

Baca Juga  PPN DTP Pembelian Rumah Bisa Dimanfaatkan Bagi Penerima Insentif Saat Pandemi

Manfaat insentif PPN DTP bagi pembeli rumah adalah dapat menghemat biaya PPN sebesar 11 persen yang harus dibayar. Misalnya, jika seseorang membeli rumah tapak dengan harga jual Rp 2 miliar pada periode Januari–Juni 2024, maka ia tidak perlu membayar PPN sebesar Rp 220 juta (11 persen dari Rp 2 miliar).

Jika ia membeli rumah tapak dengan harga jual yang sama pada periode Juli–Desember 2024, maka ia hanya perlu membayar PPN sebesar Rp 110 juta (50 persen dari Rp 220 juta). Dengan demikian, ia dapat mengalokasikan dana yang tersisa untuk keperluan lain, seperti renovasi, perabotan, atau investasi.

Dampak insentif PPN DTP bagi industri properti adalah dapat meningkatkan penjualan dan omzet. Dengan adanya insentif ini, diharapkan permintaan rumah tapak dan rusun akan meningkat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Hal ini akan berdampak positif bagi pengembang properti, khususnya yang bergerak di segmen rumah bersubsidi dan rumah tapak murah. Selain itu, insentif ini juga dapat mendorong pengembang properti untuk mempercepat pembangunan dan penyerahan rumah, agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebelum berakhir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *