in ,

Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak
FOTO: Komuniitas PajakMania        

Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Pajak.com, Jakarta – Peran pajak sebagai tulang punggung negara bukan hanya sekadar jargon heroik semata. Penerimaan pajak yang berkontribusi sekitar 80 persen terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah membiayai berbagai fasilitas dan insentif publik, seperti pemberian subsidi bahan pokok makanan, bensin, transportasi umum, jalan raya, pelayanan kesehatan/pendidikan, dan lain sebagainya. Menyelami makna itu, Daniel William Legawa mendirikan Komunitas PajakMania untuk mengajak masyarakat mencintai pajak melalui beragam acara dan kegiatan. Komunitas ini menyediakan ruang untuk ngobrolin isu perpajakan dengan lebih santai dan mengasyikan.

Komunitas yang berdiri sejak tahun 2013 ini pun telah memiliki ribuan anggota yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pemilik usaha, konsultan pajak, dosen, mahasiswa, karyawan, hingga fiskus.

“Ketika saya lulus (kuliah), saya berpikir mengapa orang-orang sepertinya enggak suka atau benci sama pajak. Harusnya dicintai. Makanya pertama kali saya bikin logo Komunitas PajakMania adalah tulisan ‘I Love Tax’. Karena saya yakin sebenarnya masyarakat ingin patuh pada pajak, ingin cinta dengan pajak, tetapi mereka mungkin bingung bagaimana memahami aturannya,” ungkap Daniel kepada Pajak.com, di kawasan Jakarta Utara (29/2).

Konsep utama Komunitas PajakMania adalah memberikan wadah bagi semua masyarakat untuk sama-sama belajar memahami lebih dalam aturan perpajakan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya. Ruang pembelajaran itu intensif dilakukan selama sekitar 11 tahun melalui kegiatan bernama Kelas PajakMania, Kopi Darat (Kopdar) PajakMania, atau Workshop PajakMania.

Materi perpajakan yang aplikatif pun disampaikan oleh Daniel sebagai alumnus jurusan akuntansi perpajakan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia kepada anggota komunitas yang terdiri dari dosen, praktisi, hingga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para pesertanya pun berasal dari beragam kalangan, baik mahasiswa, karyawan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Awal-awal kami menggelar Kopdar di minimarket kawasan Blok M dan kebanyakan dihadiri oleh peminat bidang pajak. Mereka ingin tahu sebenarnya bagaimana aturan menghitung pajak UMKM (PPh Final 0,5 persen) itu? Bagaimana agar tidak rumit hitungnya, kita pun belajar bareng-bareng. Awal-awal kita juga pernah mengadakan pertemuan di Taman Langsat untuk membahas teknis cara menghitung PPh Pasal 21. Kita sampai duduk bawa koran, bawa makanan sendiri-sendiri, seru ngobrol-ngobrol.  Komunitas PajakMania semakin terbentuk dengan adanya tim yang sampai sekarang masih aktif,” kenang Daniel.

Loyalitas tim organik itu menjadikan Komunitas PajakMania tumbuh sebagai organisasi kolegialitas yang mampu merangkul berbagai segmen Wajib Pajak. Komunitas PajakMania hadir di tengah dahaga edukasi perpajakan yang kala itu belum masif dilakukan oleh DJP. Kendati demikian Daniel menggarisbawahi, kegiatan komunitas ini bukan untuk mengkritisi DJP, melainkan upaya menumbuhkan paradigma lain dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Dengan tim dan struktur yang semakin terbentuk, kita bisa roadshow sekalian jalan-jalan bersama teman-teman komunitas, ke berbagai kota di Indonesia, seperti ke Medan, Bali, Bandung, Surabaya, Surakarta—kebanyakan Pulau Jawa. Misalnya, kalau awal tahun kita pasti bikin Kopdar tentang bagaimana pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan PPh orang pribadi. Meski Kopdar, kita serius juga membedah aturan-aturan, kita menyiapkan materinya, kita bahas satu-satu, kita tandai apa saja yang penting. Ada juga sesi tanya jawab yang menimbulkan diskusi-diskusi, kita saling berbagi pengalaman tentang bagaimana saat penerapan pajaknya di lapangan,” ungkap Daniel.

Pembahasan perpajakan yang konkret membuat Komunitas PajakMania kian mengasyikan. Lambat laun forum diskusi pun dihadirkan dalam berbagai platform, baik secara on-line, seperti grup WhatsApp atau Telegram; maupun secara off-line berupa Kelas Pajak, seminar atau workshop. 

“Kita tujuannya hanya ingin menciptakan ruang diskusi, menyampaikan literasi perpajakan secara lebih mudah, santai, dan bagaimana pajak ini tidak terlalu rumit. Makanya, Komunitas PajakMania tujuan utamanya adalah untuk meng-encourage orang lain untuk cinta pajak, karena selain kewajiban juga perannya begitu besar bagi kehidupan kita. Di sisi lain, kalau kita salah menunaikan kewajiban perpajakan, maka ada risiko-risiko yang justru akan merugikan—kita harus menghadapi pemeriksaan, penyidikan, dan upaya penegakan hukum lainnya. Kalau salah bayar pajak, bisa kena denda atau sanksi-sanksi lainnya,” ujar Daniel.

Eksistensi Komunitas PajakMania kian menjadi sorotan para praktisi pajak. Bahkan, secara khusus Daniel memperoleh kesempatan untuk mengikuti pelatihan transfer pricing secara gratis oleh salah satu konsultan pajak di Indonesia.

“Diskusi di Komunitas PajakMania pun semakin berkembang. Misalnya, dari sisi pengusaha, gimana caranya hitung pajak pengusaha, mengenai BUT (Bentuk Usaha Tetap), atau bidang usaha yang spesifik seperti migas (minyak dan gas) atau bank. Karena menurut saya, kecintaan pada sesuatu harus dimulai dengan hal yang terdekat dengan kita,” ujar Daniel.

Berawal dari maniak pajak 

Keyakinan tersebut setidaknya telah dibuktikan Daniel. Kecintaannya pada pajak mampu termanifestasikan dalam sebuah gerakan kesadaran membangun bangsa melalui peningkatan kepatuhan perpajakan. Dalam perspektif Buddhisme, cinta dalam konteks metta atau maitri bermakna cinta kasih, yaitu kekuatan yang mendorong dan termanifestasikan dalam pikiran, ucapan, serta tindakan.

“Saya itu cinta atau bisa dikatakan maniak belajar pajak sejak di kampus hingga sekarang. Sebagai gambaran, pada semester 5 sampai semester 8 saya masuk kelas dosen A untuk mata kuliah pajak. Karena saya maniak banget (belajar) pajak, saya juga masuk kelas dosen B. Jadi, ibaratnya untuk mata kuliah pajak harusnya 24 SKS, saya nambah jadi sekitar 33 SKS.  Saya juga ikut kursus brevet pajak. Hal yang saya rasakan, seru belajar pajak dan ternyata mudah karena ada aturan yang jelas. Di sisi lain, mungkin karena ilmu pajak saya bermanfaat membantu kepatuhan perpajakan bisnis orangtua. Sebelum saya belajar pajak, keluarga kami menganggap menghitung PPh itu sulit, tapi ternyata simpel,” kenang Daniel.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Pengetahuan tentang perpajakan itu akhirnya ia bagikan melalui media sosial Twitter (X) yang secara khusus dibuat bernama PajakMania. Kala itu, Daniel rutin membagikan update mengenai regulasi perpajakan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Secara umum, regulasi ini mengatur PPh final 1 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Informasi yang disajikan ini memantik followers dan menjaring interaksi positif.

“Karena ramai antusias di Twitter, tiba-tiba saya ada dorongan untuk mengajak para follower kopdar untuk lebih sharing-sharing tentang aturan pajak. Walaupun saya enggak tahu siapa saja yang akan datang, ternyata ada banyak yang datang kopdar untuk membahas PPh Final 1 persen UMKM, lalu berlanjut sampai sekarang. Walaupun kopdar kita sekarang bisa melalui Zoom atau secara on-line, Komunitas PajakMania masih sangat rutin mengupas regulasi pajak, apalagi sekarang banyak aturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ungkap Daniel.

Konsistensi komunitas untuk mengedukasi masyarakat diejawantahkan dengan hadirnya pajakmania.com, sebuah portal digital yang memudahkan pengguna untuk mendapatkan informasi terkini seputar peraturan perpajakan. Anggota maupun masyarakat bisa mengakses video webinar yang telah berlangsung dengan berbagai topik. Komunitas PajakMania juga telah disahkan dengan nama Perkumpulan Komunitas Ekonomi dan Bisnis sesuai dengan Keputusan Menhumkam Nomor AHU-0006651.AH.01.07 pada 31 Mei 2021.

“Kita ingin terus berkontribusi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kita ingin terus berupaya membuka mata masyarakat bahwa pajak ini penting untuk negara, penting untuk kehidupan kita. Untuk itu, Komunitas PajakMania sangat mengapresiasi pola komunikasi dan sosialisasi DJP saat ini yang lebih responsif—sekarang kita lihat, penyajian sosialisasi aturan dikemas dengan slide yang mudah dipahami, bisa cepat dibagikan,” ungkap Daniel.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Sudut pandang peningkatan basis pajak

Selain edukasi, Daniel berpandangan, peningkatan basis pajak mesti dioptimalkan dengan mengubah sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, ketidakseragaman pemungutan PPN akan menimbulkan distorsi yang berimplikasi pada shadow economy. 

“Tidak semua barang itu menjadi objek PPN. Kalau misalnya pengusaha omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar (kategori UMKM), dia enggak harus kena pajak. Akhirnya banyak pengusaha juga memilih itu, PT (perusahaan terbatas) memecah omzetnya agar menjadi UMKM dan mereka tidak memungut PPN. Pengusaha akan nyaman terus di posisi itu. Hal ini beda sama yang di luar negeri, kalau di luar negeri itu, semua barang mau dia yang dijual ke konsumen akhir atau enggak akan kena PPN,” jelas Daniel.

Di lain sisi, ia pun optimistis dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system yang diproyeksi mampu mengoptimalkan basis pajak dan penerimaan negara. Daniel pun berharap, core tax dapat lebih memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“Karena penting menciptakan kemudahan administrasi sebagai pendorong kepatuhan. Contoh simpelnya, bukti potong tidak harus dikirim manual, kalau bisa dengan adanya fitur pre-populated agar bisa otomatis terintegrasi. Setelah administrasi sudah lebih mudah, mungkin mudah-mudahan core tax bisa membuat penyelesaian sengketa pajak lebih efektif. Contohnya, dokumen-dokumen pemeriksaan pajak, selama ini semua di-print hard copy berkardus-kardus. Semoga bisa kita kumpulkan dalam cloud storage yang bisa ditentukan siapa saja yang bisa mengakses. Jadi, kalau misalnya sudah selesai pemeriksaan, maju lagi ke keberatan, (bisa) pakai cloud yang sama, maju lagi ke banding pakai cloud yang sama. Itu sebenarnya salah satu potensi proses bisnis yang perlu diintegrasikan, pentingnya pengarsipan dokumen,” pungkas Daniel.

 

Kamu memiliki pandangan menarik tentang pajak, ekonomi, dan keuangan? Pajak.com memiliki platform Dari Sobat Pak Jaka yang didedikasikan sepenuhnya untuk menggali dan menyajikan berbagai perspektif pembaca dalam dunia perpajakan, ekonomi, dan keuangan. Ayo, aspirasikan suaramu dalam bentuk tulisan di https://www.pajak.com/dari-sobat-pak-jaka/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *