in ,

Jokowi Instruksikan untuk Optimalkan Penerimaan Pajak

Pada Juli 2020, perubahan kedua atas APBN 2020 kembali terjadi. Melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020, target pendapatan negara kembali diturunkan menjadi Rp 1.699,9 triliun, sedangkan anggaran belanja meningkat menjadi Rp 2.739,1 triliun. Akibatnya, defisit melebar lagi menjadi Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari PDB.

Realisasi pendapatan negara hingga akhir tahun 2020 hanya sebesar Rp 1.647,8 triliun atau 96,9 persen, sedangkan realisasi belanja negara sebesar Rp 2.595,5 triliun atau 94,8 persen. Belanja negara, antara lain untuk penanganan COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 579,78 triliun atau 83,4 persen dari pagu. Defisit anggaran tercatat Rp 947,7 triliun atau 5,78 persen dari PDB di tahun 2020.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *