in ,

Jokowi Instruksikan untuk Optimalkan Penerimaan Pajak

“Pemerintah berkomitmen menjalankan komitmen menyehatkan kembali APBN pada 2023, tetapi pada saat yang sama tetap mendukung pemulihan ekonomi dan program pembangunan nasional. Rancangan defisit APBN 2023 juga telah mempertimbangkan berbagai risiko yang akan terjadi pada tahun depan,” ungkap Sri Mulyani.

Hingga Maret 2022, realisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 322,5 triliun atau meningkat 41,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 228,1 triliun. Kemudian, realisasi dari bea dan cukai tercatat Rp 79,3 triliun atau meningkat 27,3 persen dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp 62,3 triliun. Berikutnya, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 99,1 triliun atau meningkat 11,8 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 88,6 triliun. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp 490,6 triliun per Maret 2022.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Besarnya pendapatan negara daripada belanja negara membuat Indonesia kembali mencapai surplus APBN pada Maret 2022 sebesar Rp 10,3 triliun atau setara dengan 0,06 persen terhadap PDB.

Sekilas mengulas, pemerintah terpaksa menaikkan defisit lebih dari 3 persen karena badai pandemi COVID-19 yang terjadi di awal tahun 2020. APBN 2020 yang dirancang tahun sebelumnya tidak memperhitungkan keadaan darurat kesehatan akibat pandemi, yaitu target pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.233,2 triliun, target belanja negara sebesar Rp 2.540,4 triliun, dan defisit anggaran hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap PDB.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantas melakukan perubahan APBN. Pada April 2020, terbit UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, target pendapatan negara turun menjadi Rp 1.760,8 triliun, sedangkan anggaran belanja bertambah menjadi Rp 2.613,8 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran melebar menjadi 5,07 persen terhadap PDB. Regulasi itu memperbolehkan batasan defisit anggaran yang bisa melampaui 3 persen dari PDB, namun berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Kala itu, pemerintah dan DPR memperkirakan pandemi yang membebani keuangan negara akan bisa diatasi dalam waktu tiga tahun anggaran, yakni 2020—2022.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *