Pajak.com, Jakarta – Chief Executive Office (CEO) Tokocrypto Pang Xue Kai memastikan, Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Buktinya, Tokocrypto menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar atau 2,5 juta dollar AS ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara rinci, pajak yang disetorkan Tokocrypto pada Mei 2022 sebesar Rp 21 miliar dan Juni 2022 Rp 16 miliar.
Seperti diketahui, aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. PMK ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.
“Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (23/7).
Ia menilai, dengan pemberlakuan aturan pajak kripto dalam PMK 68 ini akan menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.
“Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35 persen. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain,” ungkap Kai.
Comments