in ,

Pajak Atas Hadiah: Jenis, Tarif, dan Cara Hitung

Pajak Atas Hadiah: Jenis
FOTO: IST

Pajak Atas Hadiah: Jenis, Tarif, dan Cara Hitung

Pajak.comJakarta – Pajak Penghasilan atau PPh memiliki objek pajak yang luas, tidak hanya dikenakan terhadap gaji, honorarium, atau bunga tabungan saja. Pasalnya, secara definitif PPh merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan.

Salah satu objek lainnya yang turut dikenakan PPh adalah hadiah atau penghargaan. Lalu, apa saja jenis hadiah, tarif yang dikenakan, serta cara hitung pajak atas hadiah ini?

Jenis hadiah

Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan barang atau jasa yang bersifat hibah atau sumbangan. Pajak hadiah termasuk dalam kategori PPh dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tidak semua hadiah yang diterima oleh seseorang akan dikenakan PPh. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu hadiah termasuk dalam objek pajak atau tidak. Tentunya, jenis pajak hadiah tergantung pada sumber dan bentuk penerimaan barang atau jasa.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, ada beberapa kategori jenis hadiah yang dikenakan PPh.

1. Berdasarkan sumbernya, pajak hadiah dibedakan menjadi:

– Pajak hadiah dari dalam negeri, yaitu pajak yang dikenakan atas penerimaan barang atau jasa dari orang pribadi atau badan yang berada di dalam negeri.

– Pajak hadiah dari luar negeri, yaitu pajak yang dikenakan atas penerimaan barang atau jasa dari orang pribadi atau badan yang berada di luar negeri.

2. Berdasarkan bentuknya, pajak hadiah dibedakan menjadi:

– Pajak hadiah berupa barang, yaitu pajak yang dikenakan atas penerimaan barang yang bersifat hibah atau sumbangan, seperti tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, dan lain-lain.

Baca Juga  Membedah Pemicu Mandeknya Desentralisasi Perpajakan

– Pajak hadiah berupa jasa, yaitu pajak yang dikenakan atas penerimaan jasa yang bersifat hibah atau sumbangan, seperti beasiswa, bantuan medis, bantuan hukum, dan lain-lain.

Secara sederhana, ada empat jenis hadiah yang dikenakan PPh, yaitu:

1. Hadiah melalui undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian, seperti door prize, lucky draw, dan sejenisnya.

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan, seperti kompetisi, kontes, olimpiade, dan sejenisnya.

3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya, dengan nama apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima penerima hadiah, seperti bonus, insentif, reward, dan sejenisnya.

4. Penghargaan atau imbalan karena memenuhi prestasi atau kewajiban, dengan nama apa pun yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penerima hadiah, seperti sertifikat, medali, piagam, dan sejenisnya.

Tarif pajak hadiah

Jenis PPh yang dipotong dari berbagai jenis hadiah tergantung pada sumber dan bentuk hadiah tersebut. Berikut ini adalah beberapa jenis hadiah yang dikenakan pajak dan tarifnya:

1. Hadiah undian, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian. Tarif pajaknya adalah 25 persen dari jumlah bruto dan bersifat final.

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan berupa hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan. Tarif pajaknya tergantung pada status Wajib Pajak penerima hadiah, yaitu:

– Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: tarif pajaknya didasarkan pada Pasal 17 UU PPh, yaitu 5 persen, 15 persen, 25 persen, atau 30 persen sesuai dengan besarnya penghasilan kena pajak.
– Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap: tarif pajaknya adalah 20 persen dari jumlah bruto atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika ada.
– Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap: tarif pajaknya adalah 25 persen dari jumlah bruto.

3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, yakni hadiah dengan nama apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah. Tarif pajaknya sama dengan hadiah atau penghargaan perlombaan di atas.

4. Penghargaan berupa imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu. Tarif pajaknya sama dengan hadiah atau penghargaan perlombaan di atas.

Baca Juga  BKD Depok Gandeng KPP Optimalkan Penerimaan Pajak 2024

Cara hitung 

Untuk menghitung pajak hadiah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

PPh Hadiah = Tarif PPh x NOP

Nilai objek pajak (NOP) adalah nilai pasar barang atau jasa yang diterima sebagai hadiah. Nilai pasar dapat ditentukan dengan menggunakan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Supaya memperjelas penghitungan pajak hadiah, berikut adalah beberapa contoh kasus yang mungkin terjadi:

1. Andi menerima tanah seluas 100 meter persegi dari ayahnya sebagai hibah. Nilai pasar tanah tersebut adalah Rp 500 juta. Apakah Andi harus membayar pajak hadiah?

Jawab: Tidak. Andi tidak harus membayar pajak hadiah karena pemberian tanah tersebut termasuk dalam kategori hibah antara anggota keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat. Andi hanya perlu melaporkannya kepada DJP sebagai bagian dari SPT tahunannya.

2. Budi menerima beasiswa senilai Rp 100 juta dari sebuah yayasan di Amerika Serikat untuk melanjutkan studinya di universitas ternama di Indonesia. Apakah Budi harus membayar pajak hadiah?

Baca Juga  Kominfo Berikan Kontribusi PNBP ke Negara Rp 24,5 T

Jawab: Ya. Budi harus membayar pajak hadiah karena pemberian beasiswa tersebut termasuk dalam kategori penerimaan jasa dari luar negeri. Tarif pajak hadiah yang berlaku adalah 20 persen dari NOP. NOP adalah nilai pasar beasiswa tersebut, yaitu Rp 100 juta. Jadi, Budi harus membayar pajak sebesar Rp 20 juta (20% x Rp 100 juta). Budi harus melaporkan dan membayar pajak tersebut kepada DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal penerimaan beasiswa.

3. Budi menerima mobil senilai Rp 300 juta dari temannya sebagai ucapan terima kasih karena telah membantunya menyelesaikan masalah besar. Apakah Budi harus membayar pajak hadiah?

Jawab: Ya. Budi harus membayar pajak hadiah karena pemberian mobil tersebut termasuk dalam kategori penerimaan barang dari dalam negeri. Tarif pajak hadiah yang berlaku adalah 2,5 persen dari NOP. NOP adalah nilai pasar mobil tersebut, yaitu Rp 300 juta. Jadi, Budi harus membayar pajak sebesar Rp 7,5 juta (2,5% x Rp 300 juta). Budi harus melaporkan dan membayar pajak tersebut kepada DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal penerimaan mobil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *