in ,

Edi Slamet: Transformasi Perpajakan untuk Optimalkan “Tax Ratio”

edi slamet
Foto: Kanwil DJP Jakut

Edi Slamet: Transformasi Perpajakan untuk Optimalkan “Tax Ratio”

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menggelar acara Launching Buku Biografi dan Pelepasan Kepala Kanwil DJP Jakut Edi Slamet Irianto karena telah memasuki masa purnabakti, di Kelapa Gading, Jakut, (31/5). Dalam sambutannya, Edi menyampaikan gagasannya, bahwa kebijakan perpajakan nasional membutuhkan transformasi untuk mengoptimalkan tax ratio (rasio pajak).

“Orientasi kebijakan perpajakan, hendaknya tidak pada capaian realisasi penerimaan saja, melainkan lebih fokus pada peningkatan kepatuhan perpajakan substantif, sehingga dapat menghadirkan pertumbuhan rasio pajak sesuai dengan kapasitas fiskal negara. Kebijakan perpajakan nasional membutuhkan tranformasi, bukan hanya reformasi. Karena harus jujur diakui, bahwa reformasi perpajakan, sejak tahun 1983 hingga kini 2023 atau 40 tahun dan setiap periode kepemimpinan dilakukan reformasi dengan anggaran yang tidak sedikit, tidak mampu mempersembahkan rasio pajak yang lebih baik. Bahkan, dalam tujuh tahun terakhir, ada kecenderungan menurun, dan dalam dua tahun terakhir pada posisi stagnan,” ungkap Edi yang juga merupakan Profesor Kehormatan di bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Padahal dari perspektif pertumbuhan ekonomi, Indonesia mengalami pertumbuhan lebih dari 5 persen dan merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua setelah Republik Rakyat Tiongkok (RTT) atau diantara negara anggota G20. Edi juga mencatat, rasio negara G20 rata-rata mencapai sebesar 25 persen.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Di sisi lain, rasio pajak Indonesia pada 2015 sebesar 10,76 persen dari PDB. Angkanya perlahan menurun pada 2016 menjadi 10,36 persen dan 2017 sebesar 9,89 persen. Pada 2018, rasio pajak sempat naik ke titik 10,24 persen, namun menurun lagi menjadi 9,76 persen di 2019. Pada tahun 2022, rasio pajak Indonesia mencapai 10,38 persen.

“Untuk itu, kebijakan insentif pajak dan atau pembebasan pajak kepada sektor tertentu, terutama sektor pertambangan SDA (sumber daya alam) yang selama ini telah banyak mendapatkan fasilitas perpajakan, hendaknya mendapat perhatian untuk dievaluasi dan diperbaiki formula kebijakannya,” kata Edi.

Secara simultan, kapasitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) perpajakan yang baik, akan menjadi mesin organisasi paling efektif mencapai tujuan organisasi.

“SDM yang sangat baik dapat terwujud apabila pimpinan perpajakan mampu melakukan evaluasi objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka, sehingga mutasi dan promosi menjadi media penghargaan organisasi kepada kontributor terbaik organisasi,” kata Edi.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para hadirin, terutama para rekan seperjuangan dan pemimpin DJP, termasuk para dirjen yang pernah menjabat (Hadi Poernomo, Machfud Sidik, Ahmad Fuad Rahmany, dan Tjiptardjo); seluruh pegawai Kanwil DJP Jakut; guru besar, majelis tinggi; pengurus besar Wadokai Karate-do Indonesia; ulama, pimpinan pondok pesantren; dan lainnya.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

“Selama 34 tahun 2 bulan, saya berusaha mendarmabaktikan dan mendedikasikan pikiran, tenaga, waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai wujud nyata pengabdian terbaik, yang ingin saya persembahkan, kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sangat saya banggakan. Dilihat dari angka waktu, 34 tahun, tentu bukanlah waktu yang singkat, jujur saya belum merasakan menurunnya semangat pengabdian untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya gagasan besar saya untuk transformasi perpajakan Indonesia,” ungkap Edi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak periode 2011-2014 Ahmad Fuad Rahmany menilai, Edi merupakan pegawai DJP yang mempunyai intelektualitas yang tinggi dan terbukti hingga sekarang masih fokus dalam urusan akademik. Bahkan, telah dikukuhkan menjadi profesor.

“Capaian yang luar biasa. Kesan saya dengan Pak Edi, dulu beliau banyak membantu saya. Jadi, saya sangat berterima kasih. Dulu saat saya menjabat sebagai dirjen pajak, ada seminar di universitas-universitas, saya selalu minta tolong Pak Edi dan timnya untuk menyiapkan presentasinya. Kalau secara personal, saya punya hubungan pertemanan yang erat. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan rasa bangga kepada Profesor Edi yang sudah menyelesaikan tugasnya di DJP dan telah memberikan kontribusi yang besar pada negara melalui upayanya mencapai target penerimaan pajak,” ungkap Fuad.

Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

Sebagai informasi, di era kepemimpinan Edi, Kanwil DJP Jakut mampu meraih target penerimaan pada tahun 2021 dan 2022. Di tahun 2021, Kanwil DJP Jakut mampu melebihi target penerimaan pajak, yaitu sekitar Rp 39 triliun atau 105,64 persen dari target. Kemudian, di tahun 2022 mencapai Rp 57,41 triliun atau 121,35 persen dari target.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *