in ,

PMK 157/2023 Terbit, DJP Tingkatkan Pelayanan Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara 

DJP Tingkatkan Pelayanan Pembebasan PPN
FOTO: IST

PMK 157/2023 Terbit, DJP Tingkatkan Pelayanan Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas tingkatkan pelayanan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang/jasa yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Penegasan itu dituangkan dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

PMK Nomor 157 Tahun 2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Penerbitan beleid ini secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun demikian, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa PMK Nomor 157 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/1).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ia memerinci, PMK Nomor 157 Tahun 2023 menetapkan kriteria BKP dan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I—sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Lebih lanjut, fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib Pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

“PMK Nomor 157 Tahun 2023 juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur, yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi,” pungkas Dwi.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *