in ,

Bila Terpilih, Prabowo – Gibran Sempurnakan Kebijakan Tarif PPN

Prabowo – Gibran Sempurnakan Kebijakan Tarif PPN
FOTO: Dok. Edi Slamet Irianto

Bila Terpilih, Prabowo – Gibran Sempurnakan Kebijakan Tarif PPN

Pajak.com, Jakarta – Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edi Slamet Irianto mengungkapkan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan apabila Prabowo – Gibran memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, antara lain sempurnakan kebijakan perpajakan saat ini, utamanya terkait dengan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi berpandangan, diperlukan dialog secara intensif dengan beragam pemangku kepentingan untuk merumuskan tarif PPN yang kini ditetapkan 11 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti diketahui, sebelumnya tarif PPN dikenakan sebesar 10 persen.  Selain itu, UU HPP juga mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN 12 persen sebelum tahun 2025.

“Untuk mengetahui wajarnya (tarif PPN) berapa, memang perlu dialog terlebih dulu dengan pelaku usaha. Tarif PPN yang berlaku saat ini pasti sudah melalui mekanisme yang seharusnya, sehingga untuk memastikannya kita lihat dulu di lapangan pasca-berlakunya tarif baru tersebut (PPN 11 persen). Peluang untuk turun atau naik selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi maupun negara,” jelas Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia yang juga Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) kepada Pajak.com, (8/1).

Edi menekankan bahwa tarif PPN bisa diturunkan sepanjang diperlukan, tetapi harus diikuti kebijakan lainnya—tidak bisa menjadi kebijakan tunggal.

Baca Juga  Gibran Tekankan Pentingnya “Core Tax” untuk Permudah Wajib Pajak

“Kita meyakini bahwa bila tarif PPN turun dan diikuti kebijakan lainnya yang mendukung, dapat mendorong gairah ekonomi. Karena akan terjadi peningkatan permintaan terhadap jumlah barang dan jasa yang berimplikasi pada meningkatnya produksi dari sisi supply yang berujung terbukanya lapangan kerja,” jelas Edi.

Penurunan tarif PPN akan memberikan efek pada bergairahnya pasar yang kemudian memengaruhi peningkatan penerimaan pajak. Hal ini disebabkan kuantitas atau volume barang yang terjual meningkat secara signifikan.

Selain PPN, Prabowo – Gibran akan mengkaji pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Tentu ini diperuntukkan bagi UMKM yang baru berdiri dan untuk sektor-sektor tertentu yang memberikan dampak pada kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Edi.

Rencana pemberian insentif ini merupakan penyempurnaan stimulus yang kini telah diberikan pemerintah berupa pembebasan PPh final bagi UMKM (Wajib Pajak orang pribadi) beromzet di bawah Rp 500 juta. Sementara, UMKM beromzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Kendati demikian, UU HPP membatasi fasilitas tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM (Wajib Pajak orang pribadi) sampai dengan 7 tahun. Sementara, tarif tersebut berlaku 4 tahun pajak bagi koperasi, commanditaire vennootscha (CV), dan firma. Sedangkan, perseroan terbatas (PT) hanya bisa memanfaatkan tarif ini selama 3 tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *