in ,

Gibran Tekankan Pentingnya “Core Tax” untuk Permudah Wajib Pajak

Gibran Tekankan Pentingnya “Core Tax”
FOTO: IST

Gibran Tekankan Pentingnya “Core Tax” untuk Permudah Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pada Debat Perdana Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tekankan pentingnya digitalisasi layanan perpajakan melalui Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang akan mempermudah Wajib Pajak.

Core tax system (saat ini) masih pada tahap testing and enrichment. Core tax system akan disiapkan yang akan mempermudah proses bisnis, proses administrasi, proses pajak. Misalnya, ketika akan melaporkan SPT (Surat Pemerintahuan) tahunan, kita tidak perlu lagi mengisi karena sistemnya sudah pre-populated sehingga tinggal klik, klik, konfirmasi, dan selesai. Semua mempermudah,” ungkap Gibran, dikutip Pajak.com, (25/12).

Secara simultan, ia mengusulkan untuk membentuk sebuah badan penerimaan pajak sehingga presiden sebagai komandonya. Dengan demikian, kebijakan perpajakan akan lebih mudah ditetapkan karena terjadi simplifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Paslon 2 akan membentuk badan penerimaan negara. Sekali lagi kita ingin menaikkan rasio pajak mencapai 23 persen, sehingga penerimaan negara nanti bisa kita gunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan lain-lain,” ujar Gibran.

Baca Juga  Visi Misi Perpajakan Capres, Efektifkah Tingkatkan Rasio Pajak?

Berdasarkan catatan Pajak.com, pengembangan core tax telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Beleid ini menegaskan bahwa core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. Core tax juga dirancang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT tahunan; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan core tax sebagai tumpuan strategi DJP mulai tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, sistem yang rencananya akan mulai 31 Juni 2024 ini akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, sehingga dapat memperkuat pelayanan dari sisi administrasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Selain itu, core tax juga diharapkan mampu membantu otoritas mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun di tahun depan.

Baca Juga  “Core Tax” Perkuat Sistem Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

Core tax akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-25 bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, (30/5).

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Djuniardi mengungkapkan, core tax memiliki keunggulan utama, yakni adanya taxpayer portal/taxpayer account management (TAM) alias akun khusus Wajib Pajak.

“Aplikasi tax payer portal terintegrasi dengan semua layanan dengan mengedepankan user experience dalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban. Core tax ini akan lebih akuntabel, masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan atau apa saja (data) yang dimiliki oleh DJP, sehingga semua transparan. Core tax membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil, karena data bagus, sistem bagus, treatment kepada Wajib Pajak bisa jauh lebih fair,” ungkap Iwan kepada Pajak.com, di sela-sela acara Media Gathering, di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), (26/10).

Baca Juga  Edi Slamet Irianto: Tahun 2023 Momentum Transformasi Perpajakan Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *