in ,

Cak Imin Ingin Turunkan Pajak Kelas Menengah

Cak Imin Ingin Turunkan Pajak Kelas Menengah
FOTO: IST

Cak Imin Ingin Turunkan Pajak Kelas Menengah

Pajak.com, Jakarta – Para Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah mengungkapkan ide dan gagasannya mengenai kebijakan perpajakan pada Debat Perdana Cawapres, di Jakarta Convention Center (JCC). Cawapres nomor 1 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana ingin turunkan pajak kelas menengah.

“Kita ingin membawa perubahan. Jangan salah, slepet adalah sebuah disrupsi. Disrupsi itu adalah awal dari perubahan. Bayangkan, 100 orang terkaya punya harta yang lebih besar dari 100 juta rakyat kita. Ini harus kita slepet! Kita pajakin 100 orang terkaya, kita turunkan pajak kelas menengah,” kata Cak Imin dikutip Pajak.com, (25/12).

Ia bersama Capres (Anies Baswedan) juga berencana memberikan pembebasan pajak bagi gedung sekolah untuk mendorong peningkatan kecerdasan masyarakat.

“Misalnya, kita bebaskan pajak buat seluruh penyelenggara pendidikan, supaya fiskalnya terpenuhi supaya pendidikan bisa terjangkau. Infrastruktur sosial menjadi satu keharusan yang disediakan pemerintah,” ujar Cak Imin.

Baca Juga  Visi Misi Perpajakan Capres, Efektifkah Tingkatkan Rasio Pajak?

Sejatinya, pemerintah telah menaikkan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang berpenghasilan tinggi dan meluaskan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta. Ketentuan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)—mengamandemen UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Selengkapnya, tarif PPh dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif PPh final 5 persen;
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (tarif PPh final 15 persen);
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif PPh final 25 persen);
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif PPh final 30 persen); dan
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif PPh final 35 persen).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif PPh  naik menjadi 35 persen dari 30 persen bagi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku mulai 2022.

“Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPh demi keadilan. Pajak adalah sistem gotong royong, jadi yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak, sedangkan yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak. Selain itu, pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Tekait dengan pembebasan pajak untuk gedung sekolah atau jasa pendidikan sejatinya telah diberlakukan melalui UU HPP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *