in ,

Paku Alam X Ajak Warga Lapor SPT via e-Filing sebelum 31 Maret

Paku Alam X Ajak Warga Lapor SPT
FOTO: Pemprov DIY

Paku Alam X Ajak Warga Lapor SPT via e-Filing sebelum 31 Maret

Pajak.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X Raden Mas Wijoseno Hario Bimo (Paku Alam X) menerima kunjungan Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Slamet Sutantyo, di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan. Dalam kesempatan tersebut, Paku Alam X ajak warga DIY lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via aplikasi e-Filing sebelum 31 Maret.

“Pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di tanah air. Untuk itu, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan merupakan bagian dari kontribusi seluruh warga negara untuk mendukung percepatan pembangunan. Sudah tugas kami untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, bahkan Ngarsa Dalem (Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X) sudah memerintahkan agar (ketaatan) pembayaran pajak di DIY bisa menjadi role model,” ungkap Paku Alam X dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com(21/2).

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ia menyarankan agar warga DIY melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui aplikasi e-Filing yang dikelola oleh DJP. Dengan menggunakan e-Filing, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah—kapan dan di mana saja.

“Hal yang terpenting adalah bagaimana agar masyarakat bisa teredukasi. Karena dengan kemudahan-kemudahan yang informatif, tentu sangat berguna bagi mereka yang mau melaksanakan kewajibannya,” ungkap Paku Alam X.

Ia meyakinkan bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh warga bisa kembali dirasakan oleh masyarakat, diantaranya berupa infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan yang lebih baik.

Slamet menyambut baik komitmen Pemerintah Provinsi DIY untuk mengajak warga meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Ia juga memastikan bahwa aplikasi e-Filing akan membuat pelaporan SPT tahunan menjadi lebih simpel.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

“Dengan mudahnya melaporkan SPT, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, DIY termasuk daerah yang bisa memenuhi target pengumpulan pajak. Bahkan dalam dua tahun terakhir, pajak yang disetorkan Wajib Pajak di DIY bisa jauh melampaui target yang telah ditentukan. Semoga tahun 2024 ini hal itu bisa kembali terjadi, bahkan lebih baik,” ungkap Slamet.

Ia menyebutkan, target penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 6,484 triliun. Target penerimaan ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yang senilai Rp 5,89 triliun, atau lebih tinggi dari realisasi penerimaan tahun lalu yang sebesar Rp 6,01 triliun.

“Beberapa upaya yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak di tahun 2023, diantaranya dengan mengedukasi Wajib Pajak dengan mempergunakan berbagai sarana komunikasi, melakukan pengawasan pembayaran masa terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban, melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) terhadap data yang dimiliki oleh DJP dan belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Kami juga menegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan aturan melalui pemeriksaan, penagihan aktif, dan pemeriksaan bukti permulaan,” ungkap Slamet.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *