in ,

Penerimaan Pajak Capai Rp 279,98 T, Tumbuh 40,35 Persen

Penerimaan Pajak Capai
FOTO: Aprilia Hariani

Penerimaan Pajak Capai Rp 279,98 T, Tumbuh 40,35 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2023 capai Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 1.718 triliun. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan 40,35 persen.

“Ini penerimaan pajak masih cerita positif. Pertumbuhan secara keseluruhan dari penerimaan pajak pada Februari 2023 adalah 40,35 persen bandingkan Februari 2022 yang tumbuh 36,5 persen. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada dua bulan pertama tahun 2023, yang dipengaruhi oleh harga komoditas yang masih tinggi, aktivitas ekonomi yang terus membaik, serta dampak implementasi UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), di Kemenkeu, (14/3).

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ia memerinci, penerimaan pajak sebesar Rp 279,98 triliun ini disumbang oleh empat kelompok. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) non migas senilai Rp 137,09 triliun atau 15,69 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 24,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhimpun sebesar Rp 128,27 triliun atau 17,27 persen dari target dan tumbuh 72,87 persen.

Ketiga, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 1,95 triliun atau 4,87 persen dari target dan tumbuh 29,33 persen. Keempat, PPh migas senilai Rp 12,67 triliun atau 20,62 persen dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi kontraksi 6,36 persen pada penerimaan PPh migas.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Mari kita lihat di sini, yang mengalami koreksi dan harus kita perhatikan secara saksama adalah PPh migas. Ini karena lifting kita turun dan harga minyak dunia juga mengalami penurunan, sehingga PPh Rp 12,67 triliun dari migas itu berarti turun 6,36 persen dari tahun lalu,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, di lihat dari jenis pajaknya, kontribusinya antara lain pertama, dari penerimaan PPN dalam negeri tercatat meningkat sebesar 121,3 persen. Kedua, PPh 26 yang realisasinya mencapai 52,4 persen dan tumbuh 26,2 persen. Ketiga, PPh 21 atau karyawan yang berkontribusi 21,45 persen dan tumbuh 18,4 persen.

“Pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri ini sejalan dengan peningkatan konsumsi yang cukup baik dan juga adanya implementasi UU HPP. Sementara, penerimaan PPh badan ini ditopang tingginya pertumbuhan setoran masa terutama, sektor jasa keuangan dan asuransi. Lalu, pertumbuhan PPh 21 yang masih kuat didukung oleh utilisasi dan upah tenaga kerja,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Kendati demikian, penerimaan pajak tahun 2023 akan diwarnai kewaspadaan sejalan dengan tren penurunan harga komoditas dan normalisasi basis penerimaan. Namun, Kemenkeu optimistis karena aktivitas ekonomi yang terus meningkat dan optimalisasi implementasi UU HPP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *