in ,

Perhitungan Pajak WP Omzet Kurang Dari Rp4,8 M

Perhitungan Pajak WP Omzet Kurang Dari Rp4
FOTO: IST

Perhitungan Pajak WP Omzet Kurang Dari Rp4,8 M

Perhitungan Pajak WP Omzet Kurang Dari Rp4,8 M. Ketentuan penghitungan pajak sangatlah beragam. Kompleksitas di dunia perpajakan sering kali membingungkan wajib pajak untuk menentukan metode penghitungan pajaknya. Namun kompleksitas tersebut tidak menjadi sulit apabila wajib pajak memahami setiap ketentuan pajak yang berkaitan dengan penghasilan yang diperolehnya, salah satunya yaitu penghasilan dari kegiatan usaha.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun harus membayar pajak. Kemudian bagi Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun boleh memilih menjadi PKP atau tidak. Dalam rangka memenuhi kewajiban membayar pajak, Wajib Pajak yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih diantara tiga opsi penghitungan pajak.

Opsi pertama, mengikuti aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto setahun. Namun saat ini PP Nomor 23 Tahun 2018 telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Dengan dicabutnya PP 23/2018 bukan berarti jangka waktu tertentu diperbolehkannya menggunakan penghitungan PPh Final diulang dari awal tetapi tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018.

Opsi kedua, menggunakan metode pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. Sesuai aturan terbaru dalam UU HPP, tarif PPh badan yang berlaku saat ini adalah sebesar 22%. Sedangkan untuk orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif yang saat ini terdiri dari lima lapisan tarif.

Opsi ketiga, menggunakan metode pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dikenakan pajak. Ketentuan penghitungan pajak menggunakan NPPN diatur lebih jelas dalam Peraturan Direktur (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Dasar penghitungan pajak menggunakan NPPN adalah sebesar persentase tertentu yang dikelompokkan menurut wilayah tertentu yang dapat di lihat dalam lampiran PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Cara menentukan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang tepat, dapat mengecek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan SPT, kelompok usaha, dan tarif sesuai wilayah.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah ketentuan penghitungan menggunakan NPPN hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha. Sedangkan ketentuan penghitungan menggunakan PP Nomor 55 Tahun 2022 bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Tetapi apabila menggunakan ketentuan tersebut, ada batas waktu boleh menggunakan PP 55/2022 pada masing-masing wajib pajak yaitu 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.

Sehingga apabila sudah melebihi batas jangka waktu tersebut, Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, PT, maupun BUMDes tidak boleh lagi menggunakan ketentuan PP 55/2022, ketentuan penghitungan pajaknya menggunakan opsi kedua atau ketiga.

Selanjutnya, jika wajib pajak memutuskan untuk menggunakan NPPN dalam penghitungan pajaknya, maka wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar dalam jangka watu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan PP 55/2022 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Diantara tiga opsi di atas, yang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun adalah opsi kedua. Berarti wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. Namun ketika wajib pajak telah menggunakan ketentuan PP 23/2018 atau PP 55/2022 dan kemudian omzet usahanya lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka wajib pajak tersebut hanya dapat menggunakan ketentuan penghitungan PPh Final sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. Setelah lewat tahun pajaknya harus menggunakan ketentuan tarif umum PPh Pasal 17.

Semua akan terasa mudah apabila dapat memahami dengan saksama.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *