in ,

Kemkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Masyarakat

Sementara yang kelima, PSE yang punya layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Keenam, PSE melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Ia memastikan, Kominfo tak serta-merta melakukan pemblokiran bagi PSE yang tidak mendaftarkan hingga 20 Juli 2022, tetapi ada serangkaian tahapan. Ketiga tahapan itu adalah sanksi administratif berupa surat teguran, pengenaan denda administratif, dan upaya terakhir adalah pemblokiran. Semuel pun mengklaim pihaknya telah memberikan kemudahan dan pelayanan untuk memudahkan pendaftaran PSE.

“Kami menyediakan kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan, kami ada asistennya, kita bantuin. Kemarin ada beberapa yang seperti itu, jadi kita benar-benar ingin membantu mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Saat ini, lanjut Semuel, Kominfo terus mendata PSE yang belum melakukan pendaftaran dimulai dengan 100 PSE dengan traffic paling besar, setelah itu masuk ke 1000 traffic besar, dan 10 ribu traffic paling besar di Indonesia. Kominfo akan melihat apakah PSE yang belum mendaftar tersebut tengah mengalami kendala, atau memang tidak mau mendaftar.

“Jadi kita lihat niatan mereka. Kita lihat juga mungkin ada hambatan dari sistemnya, jaringannya. Dan terkait sanksi, itu adalah hak prerogatifnya Menteri. Dari tanggal 22 kita akan mulai suratin, kita lihat nanti apakah akan diberikan teguran dulu, dikasih waktu, habis itu langsung ada denda administrasi, dan langsung pemblokiran,” tegasnya.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *