in ,

Kemkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Masyarakat

Ia pun optimistis PSE terutama yang besar akan taat pada peraturan ini dan berupaya melakukan proses pendaftaran. Terlebih, pihaknya terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

“Kalau mereka enggak daftar, ruginya mereka sendiri. Karena bagi mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka,” pungkasnya.

Adapun beberapa PSE asing yang telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree, Netflix, Telegram, serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar di antaranya Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Ditulis oleh

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *