in ,

PSE Terdaftar Dipastikan Patuhi Aturan Pajak dan Kominfo

Berdasarkan pantauan Pajak.com dari laman pse.kominfo.go.id pada siang ini, grup aplikasi raksasa Meta terdiri dari WhatsApp, Facebook, dan Instagram sudah terdaftar dalam PSE Lingkup Privat asing. Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD, sementara WhatsApp dan WhatsApp Messenger juga sudah terdaftar dari perusahaan yang sama. Kemudian di deretan PSE gim asing Proxima Beta Pte Limited juga sudah mendaftarkan tiga platformnya yaitu Chimeraland, Alchemy Stars, dan PUBG Mobile.

Di sisi lain, platform besar lainnya seperti Google, YouTube, dan Twitter masih belum ada dalam deretan daftar PSE asing. Semuel menyebut, Kemkominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Adapun sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Semuel memastikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap PSE privat berdasarkan urutan trafik terbesar di Indonesia, sebelum melayangkan surat teguran kepada platform-platform yang belum mendaftar.

Ia pun menyatakan, sanksi terberat berupa pemblokiran PSE bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.

“Semua pemblokiran terkait PSE itu semua sementara. Kalau mereka perbarui atau mendaftarkan ya kita cabut, itu normalisasi namanya. Begitu terdaftar, ya otomatis hilang di mesin pemblokiran,” tandas Semuel.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *