“Namun, ada kemungkinan NIK Wajib Pajak berstatus belum valid karena data Wajib Pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan,” kata Neil.
Meski demikian, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, Kring Pajak, dan/atau saluran lainnya.
“Bagi Wajib Pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP,” jelas Neil.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, akan berlaku tiga ketentuan. Pertama, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan. Dan, tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan.
Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Comments