in ,

Tax Allowance dan Tax Holiday Tidak Wajib Diberikan

“Sebagai mantan pengusaha, saya ingin pengusaha dapat untung dan negara harus dapat pendapatan. Saya harus berhati-hati (dalam memberikan insentif fiskal). Semakin kecil pengusaha enggak dapat insentif, semakin bagus buat negara, yang penting realisasi investasi meningkat terus,” ujar Bahlil.

Ia menyebutkan, realisasi investasi triwulan II-2022 (April-Juni) tercatat sebesar Rp 302,2 triliun atau meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan demikian, secara kumulatif, realisasi investasi semester I-2022 (Januari-Juni) telah mencapai Rp 584,6 triliun atau meningkat sebesar 32 persen dibanding dengan periode yang sama di tahun 2021. Menurutnya, capaian ini menandakan pulihnya kinerja investasi sejak pandemi COVID-19 melanda sepanjang dua tahun (2020-2021). Bahlil optimistis target investasi sebesar Rp 1.200 triliun di tahun ini dapat tercapai.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

“Sejak pandemi, para pelaku usaha melakukan penyesuaian, baik berupa penundaan maupun penghentian produksi sementara waktu. Di saat bersamaan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membantu para pelaku usaha agar tetap bertahan, dan hasilnya dirasakan saat ini,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal Kemenves/BKPM Imam Suyudi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan evaluasi ke proyek investasi untuk meninjau berapa rencana investasi yang belum terealisasi dan berapa yang tidak direalisasikan. Hal ini berkaitan dengan insentif pajak yang sudah diberikan kepada investor.

“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance, yang total rencana investasinya itu kurang lebih sekitar Rp 1.300 triliun. Evaluasi ini sudah dilakukan BKPM sejak 2018, karena beberapa investasi dengan realisasi kecil, padahal sudah mendapatkan tax holiday. Salah satu contohnya, (proyek investasi) power plant yang telah mendapatkan tax holiday namun realisasinya kecil,” ungkap Imam.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *