in ,

Walau Atas Nama Orang Lain, Harta Perlu Diungkap di PPS

harta atas nama orang lain
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), walaupun harta itu atas nama orang lain. Jangan sampai DJP memberikan sanksi hingga 300 persen karena menemukan harta yang belum diungkap sepenuhnya. Saat ini DJP telah memiliki berbagai data dan informasi, antara lain dari program Pengampunan Pajak (tax amnesty jilid I), Automatic Exchange Of Information (AEOI), lembaga keuangan, hingga pemerintah daerah. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online sampai 30 Juni 2022.

“Kami mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain,” jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip Pajak.com (27/6).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ia menjelaskan, berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang dimaksud dengan harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.

“Dasar penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) final PPS adalah harta bersih, yaitu harta yang sudah dikurangi utang Wajib Pajak yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Bagi peserta Kebijakan I PPS, jumlah utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan harta bersih sebesar 50 persen dari harta untuk Wajib Pajak orang pribadi. Bagi Wajib Pajak badan, nilai utang maksimal sebesar 75 persen dari nilai harta. Basis pengungkapan harta dari tahun 1985 sampai 2015, jadi 30 tahun,” ungkap Yudha.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Sementara, kebijakan II PPS untuk mengakomodasi Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *