in ,

Walau Atas Nama Orang Lain, Harta Perlu Diungkap di PPS

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri memberi contoh, Wajib Pajak yang memiliki harta, seperti mobil atau rumah yang belum balik nama, tetap perlu disertakan dalam PPS karena dianggap milik Wajib Pajak yang bersangkutan.

“Rumah dan mobil itu, kan, tetap merupakan harta milik Wajib Pajak dan bisa dimasukkan di dalam SPT tahunan ataupun SPPH,” jelas Mazhuri.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai ada harta yang tidak diungkap sepenuhnya. Sebab DJP akan melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan Wajib Pajak.

“Jadi, semua Wajib Pajak itu akan diteliti SPPH-nya. Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar,” ungkap Mazhuri.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Di sisi lain, ia memastikan, tindak lanjut penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sebaliknya, jika harta pada SPPH tidak sesuai, Wajib Pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Terhadap Wajib Pajak ini, DJP akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya.

“DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tidak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Bila surat teguran tidak ditanggapi, Wajib Pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi,” tambah Mazhuri.

Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *