in ,

Tarif Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Tarif Bea Lelang Produk
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan nol persen (0 persen) untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta benda sitaan. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95 Tahun 2022.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih memastikan, pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, sekaligus salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

“Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana” kata Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/7).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Secara detail, ia menguraikan, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan pejabat lelang kelas II, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.

“Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht),” jelas Tri.

Adapun tarif bea lelang untuk lelang produk UMKM, yaitu 0 persen untuk bea lelang pembeli dan sebesar 1 persen untuk bea lelang penjual.

Dengan demikian, syarat agar pengenaan tarif itu dapat diberikan, yakni apabila lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, yakni barang yang dilelang adalah produk UMKM, kecuali kendaraan bermotor. Sementara syarat bagi penjual adalah pelaku UMKM harus menunjukkan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *