in ,

Tarif Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Selain itu, untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli juga dikenakan 0 persen dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1 persen. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang pembeli dan penjual.

Adapun tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan dalam bentuk bazar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

“Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang penjual. Tarif ini dapat diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Pasal 94 Undang-Undang Peradilan Militer, atau Pasal 47A Undang-Undang KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi),” ujar Tri.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

DJKN Kemenkeu mencatat, realisasi PNBP lelang hingga kuartal II-2022 mencapai Rp 378,88 miliar. Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan, realisasi itu kurang lebih mencapai 56 persen dari target PNBP lelang yang ditetapkan sebesar Rp 700 miliar.

“Jika melihat ke belakang, realisasi PNBP lelang di sepanjang 2021 telah mencapai Rp 726,24 miliar. Realisasi ini meningkat 10 persen dari target yang ditentukan DJKN sebesar Rp 650 miliar. Kami harapkan dengan adanya stimulus yang kita berikan dalam bentuk kemudahan tarif sampai dengan 0 persen  akan semakin meningkatkan kinerja kami,” ujar Diki.

Ditulis oleh

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *